Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Login di Laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id buat Cek Nama Penerima, Sebab BLT Tahap 3 Belum Cair

Login di laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id / bsu.bpjamsostek.id buat cek nama penerima, sebab BLT tahap 3 belum cair

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Ilustrasi. Login di laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id / bsu.bpjamsostek.id buat cek nama penerima, sebab BLT tahap 3 belum cair. 

"Saya mohon sabar, ini adalah prinsip kehati-hatian agar (BLT Rp 600.000) tepat sasaran," ujar Ida Fauziyah.

BP Jamsostek sendiri menyebut sebanyak 1,77 juta data peserta yang diajukan untuk menerima pecairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ( BLT BPJS) yang tidak memenuhi kriteria Permenaker 14 Tahun 2020.

Untuk memperlancar kelancaran penyaluran, Ida Fauziyah meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan pemangku kepentingan agar kendala dapat diminimalkan dalam penyaluran subsidi gaji Rp 600.000.

Beberapa kendala penyaluran bantuan BPJS itu antara lain duplikasi rekening, rekening tidak aktif, rekening pasif, tidak valid, telah dibekukan dan tidak sesuai NIK.

Syarat untuk menerima BLT atau BSU

Lalu, apa syarat pekerja dapat menerima BLT subsidi upah/gaji dari pemerintah tersebut?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved