Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Sabtu dan Hari Minggu atau Ahad, Bisakah Puasa Sunnah atau Puasa Qadha? Simak Penjelasan

Tapi ada juga yang ingin berpuasa pada hari Minggu. Misalnya puasa membayar utang puasa atau puasa Daud

Editor: Ina Maharani
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi.vb 

TRIBUN-TIMUR.COM - Adakah larangan berpuasa pada hari Ahad (Minggu)?

Misalnya saja ada yang ingin puasa Syawal atau puasa yang punya sebab lainnya bertepatan pada hari Ahad, apakah masih dibolehkan?

Lazimnya orang berpuasa sunnah hari Senin dan Kamis.

Tapi ada juga yang ingin berpuasa pada hari Minggu. Misalnya puasa membayar utang puasa atau puasa Daud

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dilansir  muslim.or.id mengatakan, “Adapun hari Ahad, sebagian ulama menyunnahkan puasa ketika itu dan sebagian lainnya memakruhkan,"

Sunnah

Ulama yang menyunnahkan karena hari tersebut adalah hari ‘ied (hari yang diagungkan) oleh orang Nashrani.

Biasanya hari ‘ied adalah hari makan-makan dan bersenang-senang. Sehingga menyelisihinya adalah dengan berpuasa.

Makruh

Adapun ulama yang menganggap makruh karena menganggap bahwa berpuasa berarti mengagungkan suatu hari.

Jika hari Ahad adalah hari ‘iednya orang kafir, maka berpuasa saat itu berarti mengagungkan hari tersebut. Sehingga tidak boleh melakukan pengagungan seperti yang dilakukan oleh orang kafir karena itu adalah syi’ar mereka.

Hari yang Dibolehkan

Ringkasnya, berpuasa pada hari Selasa dan Rabu itu dibolehkan.

Namun tidak disunnahkan dan tidak dimakruhkan berpuasa pada dua hari tersebut.

Sedangkan untuk hari Jum’at, Sabtu dan Ahad dimakruhkan mengkhususkan (menyendirikan) puasa ketika itu.

Mengkhususkan puasa pada hari Jum’at sangat dilarang keras karena ada hadits yang melarangnya tanpa ada perselisihan sengit di antara para ulama.

Sedangkan berpuasa pada hari Jum’at lalu ditambah dengan berpuasa pada hari sesudahnya, maka tidak ada masalah. Adapun berpuasa pada hari Senin dan Kamis ada sunnahnya.” (Syarhul Mumti’, 6: 464).

Hadist

Adapun larangan berpuasa pada hari Ahad secara khusus adalah hadits dari Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahihnya dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

إن رسول الله صلى الله عليه وسلم أكثر ما كان يصوم من الأيام يوم السبت والأحد ، كان يقول : « إنهما يوما عيد للمشركين وأنا أريد أن أخالفهم »

Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih banyak puasa pada hari Sabtu dan Ahad. Beliau berkata bahwa hari Sabtu dan Ahad adalah hari ‘ied orang musyrik dan aku ingin menyelisihi mereka ketika itu.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya).

Hadits di atas menunjukkan larangan berpuasa hanya pada hari Sabtu dan Ahad. Namun itu hanya berlaku bila puasa dikhususkan atau diistimewakan kedua hari tersebut.

Bila berpuasa pada kedua hari tadi lalu diikuti dengan puasa hari sebelum atau sesudahnya atau karena bertepatan dengan kebiasaan puasa, maka tidak ada masalah.

Sehingga melakuan puasa Syawal atau puasa Daud atau puasa yang punya sebab lainnya yang bertepatan dengan hari Ahad, maka tidak ada masalah. Wallahu a’lam.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Qadha Puasa

Aturan di atas berlaku untukpuasa sunnah.

Bagaimana dengan puasa qadha atau membayar hutang Ramadhan?

Dilansir bimbinganislam.com, berbeda dengan puasa sunnah, puasa qadha boleh dilakukan di hari Sabtu maupun Minggu.

Menurut Ustadz Abul Aswad Al Bayati hal boleh karena mengqadha’ atau membayar hutang puasa Ramadhan adalah termasuk puasa yang wajib.

Sehingga ia boleh dilakukan kapan saja pada hari apa saja.

Larangan puasa di hari sabtu hanya berlaku untuk puasa sunnah. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لا تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلا فِيمَا افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلا لِحَاءَ عِنَبَةٍ ، أَوْ عُودَ شَجَرَةٍ فَلْيَمْضُغْهُ

Janganlah kalian berpuasa hari sabtu, kecuali untuk puasa yang Allah wajibkan. Jika kalian tidak memilliki makanan apapun selain kulit anggur atau batang kayu, hendaknya dia mengunyahnya. (HR. Turmudzi : 744, Abu Daud : 2421, Ibnu Majah : 1726, dishahihkan Imam Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil : 960). Wallahu a’lam.



 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved