Idrus Marham
Bebas dari Lapas Cipinang, Idrus Marham Tetap Kader Golkar, 5 Tahun Jadi 2 Tahun, Begini Kasusnya?
Pusaran perkara ini, berawal dari Johanes Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) ingin mendapatkan proyek di PLN
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Bebas dari Lapas Cipinang, Idrus Marham Tetap Kader Golkar, 5 Tahun Jadi 2 Tahun.
Politisi asal Sulawesi Selatan atau Sulsel Idrus Marham akhirnya bebas.
Mantan Menteri Sosial dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham diketahui resmi menghirup udara bebas Jumat (11/9/2020) lalu.
• Link Nonton Online 7 Film Indonesia Tayang di Netflix, Ada Milea, Imperfect, Sampai NKCTHI, Download
• 2 Tahun Penjara, Politisi Sulsel Idrus Marham Bebas, Ini Profil, Kehidupan Pribadi, Karier, Kasus
Politikus Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan tak pernah mendengar Idrus ke luar dari partai berlambang pohon beringin tersebut.
Sehingga dia menegaskan Idrus masih tetap sebagai kader Partai Golongan Karya atau Golkar.
"Saya tidak pernah mendengar sebelumnya (jika) Pak Idrus keluar dari Golkar. Jadi Pak Idrus masih tetap kader Golkar," ujar Doli, Sabtu (12/9/2020).

Idrus Marham merupakan terpidana kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
Politisi asal Pinrang Sulawesi Selatan keluar dari Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Cipinang pada Jumat (11/9) pagi.
"Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang, bebas murni," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan Rika Aprianti, Jumat (11/9) malam.
Berdasarkan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA), Idrus dikurangi hukumannya menjadi 2 tahun penjara.
Padahal pada tingkat banding, Idrus dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Alasan meringankan hukuman Idrus, karena dinilai bukan penentu dalam proyek tersebut.
Proyek itu yang dilobi-lobi oleh bos Blackgold Natural Resource Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo dan mantan Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih.
Berdasarkan putusan kasasi, kata Rika, Idrus juga sudah membayarkan denda senilai Rp 50 juta. Denda itu dibayarkan pada 3 September 2020.
"Lama pidana 2 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi, tanggal 2 Desember 2019, no. 3681 K/PID. SUS/2019 denda Rp 50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," katanya.