VIDEO: Setelah Divonis Hukuman Mati Gegara Bunuh Suami, Zuraida Hanum Kehilangan Hak Asuh Anak
Divonis Hukuman Mati setelah bunuh suami, Zuraidah Hanum ikut kehilangan hak asuh anak
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM-- Setelah beberapa waktu lalu Zuraida Hanum diputus hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Medan atas kasus pembunuhan suaminya, Jamaluddin, wanita itu kini menghadapi putusan yang membuatnya semakin pilu.
Pengadilan Agama (PA) Klasi IA Medan memutuskan tak menerima gugatan hal asuh atas anaknya.
PA Medan menjatuhkan putusan NO (niet ontvankelijke verklaard) atau tidak dapat diterimanya gugatan hak asuh anak almarhum hakim Jamaluddin dengan istrinya Zuraida Hanumyaitu Khanza.
Gugatan itu diajukan oleh pengacara keluarga almarhum Jamaluddin untuk menetapkan sah dimata hukum atas hak asuh Khanza.
Khanza merupakan hasil dari pernikahan almarhum Jamaluddin dan Istrinya Zuraida Hanum.
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PA H Mardongan Nasution.
Saat ditanyakan oleh Tribun Medan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim, ia menyatakan tidak mengetahuinya.
Sementara Muhammad Jafar selaku Kuasa Hukum keluarga almarhum Jamaluddin, menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Dikatakannya, salah satu pertimbangan hakim memutus NO, karena tidak adanya surat pernyataan resmi dari keluarga almarhum Jamaluddin, dalam hal ini hak tanggung jawab asuh diserahkan kepada Kenny Akbari yang merupakan kakak dari Khanza.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Makin Pilu, Setelah Divonis Mati, Zuraida Hanum Kehilangan Hak Asuh Anak