Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suka Sesama Jenis, Wanita 20 Tahun di Makassar Dilapor Kasus Pencabulan Anak

Begitu juga dengan terlapor SR terduga pelaku pencabulan telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang wanita berinsial SR (20) harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor Kota Besar Makassar.

Ia dilaporkan orang tua seorang gadis berinisial RF 16, MR (40) atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang merupakan sesama jenis.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul yang dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020) malam, membenarkan adanya laporan dugaan cabul sesama jenis itu.

"Pelaku (SR) dan korban (RF) memilki hubungan pacaran sesama jenis sejak bulan Juli 2019. Mereka sudah janjian untuk pergi mencari kerja dan tinggal bersama," kata Kompol Agus Khaerul.

Usai berjanjian, lanjut Kompol Agus Khaerul, SR pun menjemput RF depan lorong rumahnya di wilayah Kecamatan Tallo.

"SR menahan mobil container yang lewat menuju ke Bone, dan sampai disana keduanya mencari pekerjaan namun tidak dapat," ujar Kompol Agus.

Keduanya yang kelimpungan mencari kerja pun memutuskan kembali ke Kota Makassar menumpang mobil pickup.

Tiba di Antang, SR dan RF sempat tidur di tepi jalan.

Keesokan harinya RF dan SR ke daerah BTP dan menemukan kos-kosan.

"Dan di stiu keduanya sempat bermalam selama satu malam dan disitulah juga pelaku (SR) sempat mencium dan memasukkan jarinya ke kemaluan RF," terang Kompol Agus.

Ke esokan harinya, tepatnya tanggal 4 September 2020, RF pun ditemukan oleh kakaknya dan omnya setelah mendapat informasi di media sosial.

"Tindakan yang kami lakukan yaitu melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban (MR) dan korban (RF) kemuduian kita juga telag mengantar korban untuk melakukan pemeriksaan kesehatan (Visum)," tuturnya

Begitu juga dengan terlapor SR terduga pelaku pencabulan telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus iti, polisi menerapkan Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Joncto Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved