Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

Perda Wajib Masker Mulai Disosialisasikan ke Tiap Kecamatan di Gowa

Pemkab Gowa keliling ke 18 kecamatan sekaligus menyosialisasikan Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
Pemkab Gowa
Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni turun menyosialisasikan Perda Wajib Masker di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. 

TRIBUN-GOWA.COM, SUNGGUMINASA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa di bawah Kepemimpinan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dan Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf mulai keliling ke 18 kecamatan yang dimulai di Kecamatan Pattallassang dan Sombaopu.

Kunjungan yang rutin dilaksanakan setiap tahun ini untuk silaturahmi sekaligus menyosialisasikan Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan yang telah disahkan Agustus kemarin dalam menekan penularan Covid-19, serta meninjau kampung rewako terbaik di kecamatan masing-masing.

Bupati Adnan mengatakan, saat ini penularan Covid 19 di Indonesia belum mengalami penurunan, bahkan dalam beberapa hari terakhir ini terjadi peningkatan yang cukup signifikan.

Adnan mengatakan, situasi saat ini belum menunjukan tanda bahwa wabah corona semakin menurun dan hilang di indonesia, justru yang ada data menunjukkan terjadi peningkatan yang cukup drastis.

"Ini dikarenakan adanya oknum yang tidak mematuhi protokol kesehatan, sehingga kita mulai keliling kecamatan untuk mensosialisasikan perda wajib masker dalam menekan laju penularan Covid-19 di Gowa," ungkapnya, Jumat (11/9/2020).

Adnan mengatakan, obat atau vaksin belum ditemukan untuk mengobati virus tersebut, tetapi cara yang paling mudah sekaligus bisa melindungi orang di sekitar yakni dengan disiplin menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.

"Obat belum ditemukan tetapi vitamin terbaik dalam mencegahnya adalah dengan menggunakan masker. Memakai masker adalah cara untuk menghindari penularan bukan hanya melindungi diri tapi melindungi orang disekitar kita juga," jelas Adnan.

Selain itu, Adnan membeberkan perda wajib masker ini telah memiliki payung hukum dan ada sanksi yang mengatur.

Seperti sanksi sosial, denda, dan hingga sanksi terbesar pencabutan izin bagi pelaku usaha.

Sehingga jika ditemukan masyarakat yang masih tidak disiplin sanksi tersebut akan ditempuh Pemkab Gowa.

"Kurang lebih sudah lima bulan kita dilanda wabah Covid, dan hari ini setelah disahkan Agustus kemarin, kami akan sosialisasikan dulu melalui kunker kita di 18 kecamatan. Nanti setelah tersosialisasikan sampai ke kecamatan barulah kita terapkan secara keseluruhan dengan memberikan sanksi bagi yang ditemukan," tegas Adnan.

Ia berharap melalui kunker ini masyarakat bisa teredukasi dalam menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan agar penularan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Gowa bisa ditekan.

Sementara Camat Pattallassang, Baharuddin mengatakan, kunker yang dilakukan bupati dan wabup ini sebagai momentum untuk saling berkomunikasi antara pemda dengan komponen masyarakat di Pattallassang.

Menurut Baharuddin lokasi kampung rewako di Desa Pallantikang ini merupakan sentra pembibitan dan penjualan tanaman hias yang menjadi icon baru yang dikenal dengan kampung bunga.

"Ditengah pandemi ini, dimana sektor mengalami tekanan berat, dan ekonomi masyarakat mengalami penurunan yang sangat tajam, namun pihaknya di Desa Pallantikang berkat kreatifitas dan kerja keras warganya dalam menjalani tanaman hias ini kurang lebih 500 KK yang terlibat, dan setiap harinya bisa mendapatkan Rp 500 Ribu per KK," bebernya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved