Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Dampingi Petahana Indah di Pilkada Luwu Utara, Pengunduran Diri Suaib Mansur Diproses

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Utara, Nursalim Ramli.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
chalik mawardi/tribunlutra.com
Kepala BKPSDM Luwu Utara, Nursalim Ramli 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pengunduran diri Suaib Mansur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah diproses.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Utara, Nursalim Ramli.

Nursalim mengatakan, pengunduran diri Suaib Mansur dari ASN sudah masuk sejak tanggal 1 September.

Lima hari sebelum ia dan petahana Indah Putri Indriani (IDP) mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saat ini sementara proses, intinya sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf t. Hal yang sama diatur dalam PKPU Nomor 1 tahun 2020 pasal 4 huruf u,' jelas Nursalim, Jumat (11/9/2020).

ASN yang akan maju dalam pilkada wajib mundur saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

"Jadi dia sudah berhenti jadi ASN terhitung mulai tanggal 23 September nanti saat ditetapkan sebagai calon wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah," jelas Nursalim.

Soal kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menyeret Suaib Mansur, telah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Itu sudah lama ditindaklanjuti, rekomendasi KASN sanksi ringan berupa tugaran tertulis dan tegurannya sudah disampaikan ke KASN," Nursalim menambahkan.

Jelang Pilkada, Nursalim mengaku telah melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran netralitas ASN.

"Kalau terkait upaya pencegahan netralitas ASN, kami sudah keluarkan surat ederan terkait netralitas ASN," ucapnya.

"Kalau nantinya ada ASN yang melanggar, sanksinya sesuai rekomendasi KASN, tergantung rekomendsi yang dikeluarkan oleh KASN," tuturnya.

Selain mundur dari ASN, keputusan Suaib Mansur maju Pilkada juga memaksa dirinya meletakkan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Luwu Utara.

Jabatan yang ia duduki sejak Indah menjabat Bupati Luwu Utara pada awal tahun 2016 lalu.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved