Daftar Menteri Jokowi yang Kritik Rencana Anies Baswedan soal PSBB Ketat di Jakarta
Bila kondisi penyebaran Covid-19 belum juga menunjukan penurunan, ia menyebut, pihaknya bakal kembali memperpanjang waktu penerapannya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan lagi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mendapat kritik dari banyak pihak.
Meski demikian, Anies Baswedan tak bergeming. Ia tetap ngotot menerapkan PSBB total mulai 14 September hingga dua pekan ke depan.
Menurutnya, pengetatan PSBB total harus dilakukan kembali lantaran kondisi penyebaran Covid-19 di DKI yang sangat mengkhawatirkan.
Sebab, pasien Covid-19 terus bertambah, angka kematian semakin tinggi, hingga rumah sakit mulai penuh.
"Karena itulah mengapa pengetatan ini penting untuk kita berada di rumah dulu selama dua pekan ini. Dengan berada di rumah dulu, harapannya potensi penularan bisa ditekan," ucapnya, Jumat (11/9/2020).
Bila kondisi penyebaran Covid-19 belum juga menunjukan penurunan, ia menyebut, pihaknya bakal kembali memperpanjang waktu penerapannya.
• Kira-kira Bagaimana Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 saat PSBB Ketat Berlaku Lagi di Jakarta? Kata BKN
• Daftar Harga Hp Samsung Terbaru September 2020, Galaxy A11, Galaxy A01, Galaxy A21s, Spesifikasi
"Saya ingin garis bawahi, jangan harap kemudian setelah dua Minggu selesai. Tidak," ujarnya di Balai Kota DKI.
"Tapi, kalau kecepatan (penularan Covid-19) yang luar biasa ini tidak ada langkah untuk memperlambat, ya ini akan jalan terus," sambungnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, PSBB total ini bukanlah sesuatu yang baru.

Pasalnya, Pemprov DKI sendiri tak pernah mencabut status PSBB sejak pertama kali diterapkan pada 10 April 2020 lalu.
"Insya Allah seperti rencana bahwa PSBB di Jakarta ini belum pernah dicabut, Jakarta masih berstatus PSBB sejak 10 April sampai dengan sekarang. Jadi, ini bukan kita memulai sesuatu yang baru," kata dia.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menghentikan masa transisi dan menerapkan kembali PSBB total.
Adapun kebijakan rem darurat ini bakal mulai efektif berlaku pada 14 September 2020 mendatang.
Dengan demikian, sejumlah kegiatan sosial ekonomi yang tadinya diizinkan selama masa transisi bakal dibatasi kembali.
Kegiatan perkantoran hingga tempat hiburan atau wisata pun bakal ditutup selama PSBB total.