Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Lengkap 72 Kepala Daerah Kena Semprot Mendagri Tito Karnavian, Ada 5 Orang dari Sulsel

Mayoritas teguran karena para bakal calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan saat tahapan Pilkada.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan nama-nama 72 kepala daerah yang ditegur gegara tak patuhi protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 

TRIBUN-TIMUR.COM-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan 72 bakal calon peserta Pilkada 2020 yang mendapat teguran keras dari Mendagri Tito Karnavian.

Mayoritas teguran karena para bakal calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan saat tahapan Pilkada.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, ke-72 bakal calon itu terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 26 wakil bupati dan lima wakil wali kota.

"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat dibandingkan sebelumnya," ujar Kastorius dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2020).

"Saat ini, sanksi sedang disiapkan bagi mereka yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran," lanjutnya.

Adapun opsi sanksi yang disiapkan mulai dari penundaan pelantikan bagi kepala daerah pemenang yang melakukan pelanggaran pilkada hingga disiapkannya Penjabat sementara (Pjs) kepala daerah langsung dari pusat.

Menurut Kastorius, Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot dalam penegakan protokol Covid-19 dalam tahapan-tahapan Pilkada.

"Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang.

Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU," tambahnya.

Berikut ini nama-nama calon kepala daerah yang mendapat teguran keras Mendagri :

1. Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani Hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Kabupaten Klaten, Bupati Klaten telah melanggar kode etik.

2.Bupati Muna Barat, Drs. Laode Muhammar Rajiun T

Mendapat teguran tertulis dari MEndagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan

3. Bupati Muna, L.M. Rusman Emba 

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved