Kasus Penganiayaan
Sembunyi di Makassar, Pelaku Penganiayaan di Malunda Diamankan Polisi
Unit Resmob Kepolisian Sektor Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat akhirnya menangkap buronan pelaku penganiayaan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE - Unit Resmob Kepolisian Sektor Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat akhirnya menangkap buronan pelaku penganiayaan.
Pelaku berinisial S ditangkap di Kompleks Perumahan Bulog, Jalan Bonto Daeng Ngirate, Makassar, Kamis (10/9/2020) dini hari.
"Penangkapan pelaku sekitar pukul 03.00 Wita, " Kata Kapolsek Malunda, AKP Adriyan Fredrick Kopong, yang memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku.
Selain pelaku berinisial S, Unit Resmob Polsek Malunda juga mengamankan ST. Ia diduga kuat membantu pelarian pelaku.
Tak ada perlawanan saat proses penangkapan berlangsung. Pada saat penangkapan dibackup langsung tim Resmob Polda Sulsel.
Saat ini kedua orang tersebut masih diamankan di Posko Jatanras Polrestabes Makassar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku, ia dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat NO 12 Tahun 1951 Subs Pasal 221 Ayat (1) KUH Pidana.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/unit-resmob-kepolisian-sektor-malunda-menangkap-buronan-pelaku-penganiayaan.jpg)