Penampilan Beda Jaksa Pinangki saat Diperiksa Kejagung, Kenakan Hijab, Rok Sampai Lutut & Diborgol
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).
TRIBUN-TIMUR.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).
Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com, Jaksa Pinangki menjalani pemeriksaan selama 14 jam dimulai pukul 09.30 WIB sampai 23.40 WIB.
Usai diperiksa, ia tampak keluar menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu dan tangannya diborgol.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari tampak menggunakan hijab berwarna abu-abu dan rok berwarna hitam sampai lutut.
Dia juga tampak menggunakan kaca mata dan bermasker berwarna hijau.
Ketika dicecar awak media, dia memilih bungkam dan berlalu menuju mobil tahanan.
Kuasa Hukum Jaksa Pinangki, Jefri Moses mengatakan pemeriksaan kali ini hanya pemeriksaan lanjutan yang didalami penyidik Kejaksaan Agung RI.
Penyidik mencecar Jaksa Pinangki dengan 20 pertanyaan.
"Pemeriksaan lanjutan saja. Tadi ditanya sebanyak 20 pertanyaan," kata Jefri usai menemani pemeriksaan Jaksa Pinangki.
Jefri mengatakan pemeriksaan ini guna mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
"Didalami soal TPPU saja," katanya.
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra dalam statusnya sebagai terpidana korupsi cassie bank Bali.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.
Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.