Rutan Enrekang
Over Kapasitas, 60 Narapiana Rutan Makassar Dipindahkan ke Rutan Enrekang
Penambahan tersebut akibat adanya 60 narapidana dari Rutan Makassar yang dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Enrekang.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Jumlah penghuni warga binaan Rutan Kelas IIB Enrekang bertambah 60 orang pekan ini.
Penambahan tersebut akibat adanya 60 narapidana dari Rutan Makassar yang dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Enrekang.
Pemindahan tersebut dilakukan sesuai surat edaran tertanggal Selasa, 8 September 2020 dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.1386.PK.01.04.06 Tahun 2019.
Hal itu untuk menanggulangi kondisi over kapasitas (overcrowding) jumlah penghuni lLapas atau rutan di Rutan Makassar.
Kepala Rutan Enrekang, Tubagus M Chaidir, Kamis (10/9/2020) mengatakan pemindahan narapidana dari Rutan Makassar Ke Rutan Enrekang bertujuan untuk meratakan kapasitas dan stabilitas yang crowded ke wilayah yang masih memungkin daya tampungnya.
"Hal itu juga sebagai bentuk tindak lanjut pembinaan lanjutan bagi warga binaan atau narapidana," katanya.
Kedatangan 60 narapidana itu dijemput langsung oleh Tubagus M Chaidir dengan satuan pengamanan lengkap dari Polres Enrekang, Pemda Enrekang, dan Kejaksaan Enrekang.
Mereka diangkut dengan menggunakan dua mobil polisi patroli, dua Bus dari Pemda, satu mobil kejaksaan, tiga mobil dari Rutan Enrekang.
Dengan pengawalan 24 personel terdiri dari 13 orang polisi, 2 orang Pemda, 1 dari Kejaksaan Negeri Enrekang, dan 8 pegawai Rutan Enrekang.
"Pemindahan narapidana berjalan lancar dan aman," ujarnya.
Ia menambahkan, dengan bertambahnya 60 narapidana maka jumlah warga binaan Rutan Enrekang saat ini mencapai total 180 orang.(*)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez