KRONOLOGI Bos Perusahaan Plat Merah Bawa Istri Orang Selama 3 Jam & Tanpa Izin, Sanksi Tak Terduga
Pria itu membawa pergi istri warga Sarolangun sekira tiga jam lamanya. Halitu terjadi di perusahaan plat merah di Jambi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Bos perusahaan membawa pergi Istri Orang lain, mengundang reaksi warga.
Pria itu membawa pergi istri warga Sarolangun sekira tiga jam lamanya.
Halitu terjadi di perusahaan plat merah di Jambi.
Sidang adat Kelurahan Sukasari memutuskan Rus, bos sebuah perusahaan telekomunikasi milik negara di Kabupaten Sarolangun, dikenai denda seekor kambing.
Apa sebab Rus dikenai denda adat?
Awalnya, bos perusahaan pelat merah di Jambi itu membawa perempuan yang sudah bersuami selama tiga jam pada malam hari.
Peristiwa itu terjadi bulan lalu.
Ketua Lembaga Adat Kelurahan Sukasari, Syargawi, menceritkaan kronologi peristiwa itu terjadi.
Rus kala itu menjemput istri Af yang pulang dari Padang, Sumatera Barat di SPBU Bernai, sekitar pukul 00.00 WIB.
Setelah itu, mereka pergi makan ke Kecamatan Singkut yang jaraknya tidak sampai 30 menit dari Kota Sarolangun.
Setelah beberapa jam, barulah mereka pulang ke rumah.
Istri Af baru diantar pulang sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Mengetahui hal tersebut, suami perempuan itu, Af, marah.
Af melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Adat Kelurahan Sukasari hingga akhirnya sidang digelar.
Lembaga adat akhirnya memutuskan bahwa Rus yang membawa istri Af dan tanpa sepengetahuan suaminya, dinyatakan bersalah.