Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta Terbaru Sosok Prada Ilham/MI Sebenarnya, Provokator Penyerangan Polsek Ciracas, Seorang Yatim

Seusai penyelidikan dilakukan, Prada Ilham tidak pernah melakukan pelanggaran sebelumnya.

Editor: Waode Nurmin
kompas.com
Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020) 

Prada Ilham, kata Dodik, disangkakan Pasal 14 ayat 1 jo ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Terhadap Prada Ilham pada hari Jumat tanggal 4 September 2020 sekira pukul 11.30 WIB telah selesai menjalani perawatan di RS Tentara Ridwan Meureksa Kodam Jaya.

Selanjutnya langsung diserahkan ke penyidik Detasemen Polisi Militer Jayakarta II Cijantung Pomdam Jaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik maka pada tanggal 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Dodik.

Selain itu, Dodik juga menjelaskan sejumlah motif dari perbuatan yang disangkakan kepada Prada Ilham.

Pertama, kata Dodik, ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal Prada Ilham minum-minuman keras jenis anggur merah merek Gold.

"Dikuatkan keterangan saksi atas nama Serka ZH dan Prada AN pada saat bersama minum minuman tersebut, tersangka Prada Ilham diketahui hanya minum dua gelas," kata Dodik.

Selain itu Prada Ilham juga merasa malu kepada pimpinan bila diketahui sebelum mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal disebabkan karena minum-minuman keras.

Prada Ilham juga merasa bersalah karena akibat kejadian tersebut sepeda motor jenis Honda Blade warna hitam dengan nomor polisi B 3580 TZH yang dipinjamkan pimpinannya mengalami kerusakan.

"Serta takut diproses hukum karena pada saat mengendarai sepeda motor tersebut tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK," kata Dodik.

Dodik menegaskan dugaan tersangka Prada Ilham mengkonsumsi narkoba tidak terbukti.

Dari hasil tes laboratorium dengan sampel urin, darah, dan rambut oleh laboratorium forensik BNN Lido menyebutkan hasilnya negatif.

"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini Prada Ilham dilakukan penahanan di Denpom Jaya II Cijantung Pomdam Jaya.

Bila nanti proses penyelidikan dan penyidikan dianggap selesai dan lengkap maka proses perkaranya akan dikirimkan ke Oditur Militer untuk ditindaklanjuti dengan proses peradilan militer," kata Dodik.

Dilindas

tribunnews
Mapolsek Ciracas dibakar sekitar 100 orang, Sabtu (29/8/2020) dini hari. (Tangkapan Layar)
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved