Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSBB Jakarta

Bila Tak Ada 'Rem Darurat', Tempat Tidur Isolasi Pasien Covid-19 di Jakarta akan Penuh 17 September

"Itu artinya, kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti awal pandemi. Bukan lagi masa transisi, tapi PSBB awal dulu," ucapnya, Rabu (9/9/2020).

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta kian mengkhawatirkan, Anies Baswedan putuskan berlakukan PSBB secara penuh lagi 

TRIBUN-TIMUR.COM- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menghentikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

Artinya, DKI Jakarta akan kembali memberlakukan PSBB seperti awal masa Pandemi Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun mengambil istilah 'menarik rem darurat'.

"Itu artinya, kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti awal pandemi. Bukan lagi masa transisi, tapi PSBB awal dulu," ucapnya, Rabu (9/9/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, rem darurat mulai efektif berlaku pada 14 September mendatang.

Hal tersebut lantaran, kasus kematian Covid-19 di ibu kota terus meningkat dan kapasitas tempat tidur di ruang isolasi, serta ICU nyaris penuh.

"Kami sampaikan, malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," ujarnya.

"Bukan kegiatan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, tapi kegiatan perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan," tambahnya.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Bahkan, bila tidak ada 'rem darurat', Anies Baswedan menyebut tempat tidur isolasi bagi pasien Covid-19 akan penuh pada 17 September 2020.

Tak hanya itu, ruang ICU diprediksi hanya cukup untuk waktu seminggu.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020) besok.

PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu. PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.

Berikut poin-poin penting perkembangan situasi wabah Covid-19 di DKI Jakarta:

1. Sempat melandai saat PSBB awal, tren kasus aktif Jakarta kembali meningkat.

Kasus aktif adalah orang yang positif Covid-19 serta masih menjalani isolasi dan perawatan, belum dinyatakan sembuh.

Angka kasus aktif penting menjadi perhatian karena terkait fasilitas kesehatan di DKI Jakarta.

Kasus aktif positif per 9 September 2020 di DKI Jakarta mencapai 11.245.

2. Tes Covid di Jakarta sudah 5x lipat standar WHO.

Berdasarkan data coronajakarta.go.id, hingga saat itu, DKI Jakarta telah melakukan tes PCR kepada 716.776 orang, dalam sepekan jumlah orang dites PCR mencapai 59.146.

Padahal, target WHO untuk Jakarta setiap pekan minimum 10.645 orang.

Sementara persentase kasus positif dalam sepekan terakhir sebesar 12,2 persen.

3. Walau proporsi kematian rendah, tapi jumlah absolutnya terus meningkat

Tingkat kematian akibat Covid-19 di Jakarta yakni 2,1% dengan jumlah kematian mencapai 1.347 kasus.

Meski tingkat kematian di Jakarta akibat Covid-19 masih di bawah angka nasional, yakni 4,1% dan global 3,3%, namun secara absolut jumlahnya terus bertambah dengan cepat.

4. Pemakaman harian dengan protap Covid-19 juga meningkat

Angka kematian dengan protap Covid-19 meningkat. Artinya, semakin banyak kasus probable meninggal yang harus dimakamkan dengan protap Covid-19 sebelum sempat keluar hasil positif.

Kasus probable, hasilnya belum keluar namun gejala-gejalanya kuat menunjukkan gejala Covid-19.

5. Bila tidak ada rem darurat, tanggal 17 September tempat tidur isolasi di Jakarta penuh

Hanya perlu 10 hari ke depan (17 September 2020) untuk mencapai tempat tidur isolasi penuh.

Jakarta memiliki 4.053 tempat tidur untuk pasien Covid-19.

Setelah tanggal 17 September, diprediksi pasien Covid-19 tidak dapat tertampung. Bahkan, diperkirakan jumlah pasien akan mencapai 4.807 pada 6 Oktober 2020.

6. Bila tidak ada rem darurat, ketersediaan ICU hanya cukup seminggu

Hanya perlu 8 hari hari (15 September 2020) untuk mencapai tempat tidur ICU terisi penuh, yakni sebanyak 528.

Diperkirakan jumlah pasien akan mencapai 636 pada 15 September 2020.

7. PSBB diberlakukan lagi

Dengan melihat kondisi demikian, PSBB akan kembali dilakukan di Jakarta.

Seluruh tempat kegiatan usaha nonesensial harus ditutup dan melaksanakan mekanisme WFH secara penuh.

Hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan.

8. 11 Usaha Esesnsial yang boleh berjalan dengan kapasitas minimal

-Kesehatan

-bahan pangan/makanan/minuman

-energi

-Komunikasi dan teknologi Informatika

-Keuangan

-Logistik

-Perhotelan

-Konstruksi

-Industri Strategis

-Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan

-Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Seluruh izin pengecualian operasi bidang non esensial, harus mengajukan kembali pada Pemprov DKI Jakarta.

9. Pemerintah jalankan 3T, masyarakat jalankan 3M

Pemerintah akan melakukan 3T:

-Testing (pengujian melalui tes PCR)

-Tracing (pelacakan orang kontak erat kasus Covid-19

-Treatmen (perawatan/isolasi pasien positif Covid-19 sampai sembuh

Masyarakat terapkan 3M:

-Memakai masker

-Menjaga jarak

-Mencuri tangan

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved