Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Serentak

Tak Ada Pengulangan Tes Narkotika dan Psikologi untuk Cakada, Hanya Pemeriksaan Lanjutan

Adapun tahapan pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan narkotika dan pemeriksaan psikologi rohani.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/RUDI SALAM
Ketua tim pelaksana pemeriksaan kesehatan sekaligus Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan, RSUP Wahidin Sudirohusodo, Prof Dr Mansyur Arif 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah Calon Kepala Daerah (Cakada) di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengikuti pemeriksaan kesehatan di RS Wahidin Sudirohusodo, Makassar.

Khusus hari ini diikuti paslon dari Pangkep, Barru, Soppeng, Makassar, Gowa, Maros, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Bulukumba.

Adapun tahapan pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan narkotika dan pemeriksaan psikologi rohani.

Ketua Tim Pelaksana Pemeriksaan Kesehatan sekaligus Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUP Wahidin Sudirohusodo, Prof Dr Mansyur Arif mengatakan bahwa untuk Psikologi dan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza) tidak ada pengulangan.

"Psiko tes dan Napza itu tidak ada pengulangan yang ada adalah pemeriksaan lanjutan," katanya kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

Ia mencontohkan bahwa semisal ada yang dicurigai walaupun tes negatif tapi saat wawancara dicurigai, maka akan ada pemeriksaan lanjutan.

"Katakanlah misalnya, masih dicurigai walaupun pada saat tes negatif tapi dalam wawancara itu dicurigai ada tanda-tanda adiksi hanya karena ini bisa menjelang pemeriksaan bisa menahan diri, maka bisa bisa diambil pemeriksaan lanjutan," katanya.

"Katakanlah diambil rambutnya, itu pemeriksaan lanjutan. Tetapi pemeriksaan ulang tidak ada untuk urinenya," lanjutnya.

Ia pun menegaskan bahwa psikologi dan Napsa tidak ada pemeriksaan ulangan.

"Jadi psikologi maupun Napza itu tidak ada pemeriksaan ulangan yang adalah pemeriksaan lanjutan untuk memastikan, konfirmasi namanya," tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved