Tribun Majene
Ombudsman Sulbar : ASN dan Perangkat Desa Tidak Netral di Pilkada Bisa Kena Sanksi
Posko dibentuk untuk mengawasi terkait peluang terjadinya pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam penyelenggaraan Pilkada
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN - TIMUR. COM, MAJENE- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat, membuka posko pengaduan masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Posko dibentuk untuk mengawasi terkait peluang terjadinya pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam penyelenggaraan Pilkada.
"Kalau ombudsman pencegahaan maladministrasi bisa jadi pengawasan setiap tahapan. Berbeda dengan bawaslu sebab mereka ada batas waktu. Kalau di ombudsman tidak kenal tahapan, "
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Lukman Umar.
Menurut Lukman, dalam penyelenggaraan Pilkada selalu terdapat berbagai potensi maladminstrasi.
Oleh karena itu dengan adanya posko pengaduan masyarakat, bisa memudahkan dalam pengawasan.
Ia berharap partisipasi masyarakat mengawasi peluang terjadi pelanggaran-pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam penyelenggaraan Pilkada.
Termasuk masalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa.
Ombudsman juga memberikan perhatian khusus kepada mereka agar tidak terlibat dalam politik praktis.
"Sudah ada dalam aturan terkait ASN. Bisa diberikan sanksi mulai teguran,penundaan kenaikan pangkat, bahkan jika terbukti pelanggaran berat diberhentikan dari jabatan jika dia pejabat, " Paparnya.
Lukman berharap, pihak KPU dan Bawaslu memberikan peluang memasukan materi pelayanan publik pada debat kandidat nantinya.
Pasalnya kata dia, banyak pengaduan dari masyarakat ketika sudah terpilih tidak peduli dengan layanan publik.
Sulawesi Barat sendiri, ada empat kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada tahun ini.
Diantaranya, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju, Kabupten Mamuju Tengah dan Kabupaten Pasangkayu.