Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik
Polisi Belum Agendakan Pemeriksaan Ketua DPRD Majene
Penyidik Kepolisian belum mengangedakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) Salmawati.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE - Penyidik Kepolisian belum mengangedakan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) Salmawati.
Salmawati dilaporkan mantan anggota dewan setempat, Nurlela Darwis atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik di media sosial Facebook.
"Belum ada (agenda pemeriksaan). Saat ini baru tahap riksa (pemeriksaan) saksi saksi dulu," Kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majene, AKP Jamaluddin kepada tribun.
Menurutnya pemeriksaan anggota DPRD harus melalui memakanisme dan ada aturannya.
Sekedar diketahui, Nurlela secara resmi melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majene pada Senin (31/8/2020) beberapa waktu lalu.
Ia melaporkan Ketua DPRD Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) Salmawati atas komentarnya di media sosial (medsos) Facebook.
Berdasarkan informasi diperoleh Tribun, kasus tersebut bermula dari status Facebook Nurlela dengan akun lela darwis sejak 28 Agustus 2020.
Status Nurlela kemudian dikomentari oleh para netizen, termasuk salah satu yang ikut berkomentar yakni, Ketua DPRD Majene Salmawati.
Namun, Nurlela mempersoalkan komentar Ketua DPRD Majene itu. Nurlela merasa komentar Ketua DPRD Majene telah mencemarkan nama baiknya.
Laporan kasus ini juga dibenarkan Nurlela sebagaimana dalam status yang diunggah di FB. Nurlela mengatakan kasus pencemaran nama baik dirinya telah dilaporkan ke Polres Majene
"Alhamdulillah laporan atas pencemaran nama baik saya yg dilakukan oleh yang terhormat ibu Salmawati Djamado telah saya lakukan diPOLRES MAJENE,
Insya Allah kami akan tetap berkoordinasi dng pihak kepolisian untuk melengkapi semua bukti2 yg dibutuhkan untuk kelanjutan proses ini, "bunyi pesan status FB Nurlela. (*)