Nadiem Makarim Penuhi Janji Beri Bantuan Pulsa untuk Mahasiswa, Bagaimana Nasib Mahasiswa PTS?
Kemenkeu memastikan bantuan subsidi pulsa tersebut akan diberikan kepada seluruh mahasiswa, baik di PTN maupun PTS.
TRIBUN-TIMUR.COM- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akhirnya memenuhi janjinya untuk memberikan bantuan pulsa internet bagi mahasiswa.
Mendikbud Nadiem Makarim pun telah mengamankan anggaran sebesar Rp 7,2 triliun untuk bantuan pulsa internet bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen.
Mahasiswa disebut akan mendapat bantuan pulsa internet 50 GB per bulan.
Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah meneken aturan terkait bantuan pulsa bagi mahasiswa.
Diberitakan, mahasiswa akan mendapat bantuan pulsa internet sebesar Rp 150 ribu per bulan.
Lantas, apakah bantuan pulsa tersebut hanya diperuntukkan bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri?
Bagaimana nasib mahasiswa di perguruan tinggi swasta?
Dikutip dari Kompas.com, Kemenkeu memastikan, bantuan subsidi pulsa tersebut akan diberikan kepada seluruh mahasiswa, baik di PTN maupun PTS.
Keputusan tersebut termasuk ke dalam anggaran subsidi sektor pendidikan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Rahayu Puspasari menjelaskan, subsidi kuota internet merupakan salah satu dari dua jenis bantuan subsidi biaya paket data yang disiapkan oleh pemerintah.
"Ini ditujukan untuk membantu para siswa didik hingga mahasiswa, baik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta," katanya, kepada Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Lebih lanjut, kuota internet untuk sektor pendidikan merupakan rencana tambahan yang termasuk ke dalam anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam klaster Sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Sehingga kewenangan untuk mengalokasikan dan mendistribusikan rencana subsidi kuota internet tersebut ada pada Kemendikbud," ujar Puspa.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Nizam memastikan, seluruh mahasiswa aktif yang melakukan pembelajaran daring akan mendapatkan bantuan pulsa dari pemerintah.
"Bantuan pulsa rencananya akan diberikan kepada semua mahasiswa aktif yang mengikuti pembelajaran daring," katanya.
Terkait skema pemberian bantuan, syarat, dan ketentuan untuk mahasiswa yang menerima bantuan tersebut, sedang dipersiapkan petunjuk teknisnya (Juknis).
"Teknisnya sedang kami siapkan, juknisnya. Yang jelas, syaratnya mahasiswa aktif dan mau menerima bantuan pulsa," ujar dia.
Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan Rp 9 triliun untuk pemberian subsidi kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berlangsung.
Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis Program Mendikbud Nadiem Makarim
Bantuan kuota tersebut diberikan kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen dengan rincian kuota sebesar 35 GB per bulan, guru 42 GB per bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB per bulan.
Mendikbud Nadiem Makarim telah menyiapkan anggaran sebesar Rp7,2 triliun untuk memberikan subsidi kuota internet.
Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik tersebut termaktub dalam Surat Edaran bernomor 8202/C/PD/2020 tanggal 27 Agustus 2020.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Jumeri, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Jumeri, dalam surat edarannya, memerintahkan kepada kepala satuan pendidikan untuk menyetorkan nomor handphone peserta didiknya.
"Menugaskan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan agar melengkapi Nomor Handphone untuk peserta didik yang aktif melalui aplikasi Dapodik," seperti tertulis dalam surat edaran tertanggal 27 Agustus 2020.
Dalam surat edaran tersebut, Dirjen memberikan tenggat kepada kepala satuan pendidikan hingga 31 Agustus 2020.
Namun pada Jumat (28/8/2020), Jumeri mengeluarkan surat edaran susulan bernomor 8310/C/PD/2020, menganulir masa tenggat hingga 31 Agustus 2020.
"Tenggat waktu penginputan nomor handphone peserta didik ke dalam Aplikasi Dapodik diperpanjang sampai dengan 11 September 2020," seperti tertulis dalam surat edaran poin a, Minggu (30/8/2020).
Menurut Jumeri, untuk mendapatkan subsidi kuota internet ini, peserta didik yang memiliki nomor ponsel akan didaftarkan oleh sekolah.
Setelah data nomor ponsel siswa dan guru dikumpulkan, selanjutnya akan didata pokok pendidikan (dapodik).
Aplikasi Dapodik atau Data Pokok Pendidikan merupakan aplikasi sistem pendataan skala nasional yang terpadu.
Aplikasi ini merupakan sumber data utama pendidikan nasional, bagian dari Program perencanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif.
Aplikasi Dapodik hanya bisa diakses dan diinput oleh kepala satuan pendidikan, bukan oleh guru, siswa atau wali murid.
"Nantinya, dari dapodik akan memilah setiap operator seluler misalnya dari A sampai Z. Setiap nomor, nanti akan diisi pulsa data internet," terangnya.
Rencananya, awal September kuota internet itu akan sampai pada nomor telepon siswa dan guru.
Namun, bagaimana jika anak tidak punya ponsel dan memakai nomor orang tuanya?
Jumeri memberikan penjelasan bahwa nomor yang didaftarkan boleh memakai nomor orang tuanya.
Tak hanya itu saja, jika nantinya masih ada siswa yang belum mendapatan subsidi kuota internet ini, maka masih ada tahapan berikutnya.
Artinya, siswa yang mengikuti PJJ semua bakal mendapatkan kuota internet.
"Kami berharap, orang tua nantinya mau membimbing dan mengawasi anak-anaknya. Anak tidak boleh dibiarkan. Jadi kalau kuota habis untuk hal-hal lain diluar PJJ, ya bisa meminta kuota orang tuanya," jelas Jumeri seperti dikutip dari Kompas.com.
Dengan kata lain, Kemendikbud meminta agar setiap orang tua dapat membimbing putra dan putrinya dalam mengakses pembelajaran jarak jauh ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tenang, Mahasiswa PTS Juga Akan Dapat Subsidi Pulsa"