Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aturan Baru PNS

CATAT Berlaku 7 September, Aturan Baru PNS/ ASN di Tengah Pandemi Covid-19, Jangan Coba-coba Langgar

Berlaku 7 September, aturan baru PNS/ ASN di Tengah Pandemi Covid-19, bagi yang melanggar bakal kena sanksi. Berikut selengkapnya!

Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN TIMUR/MUH ABDIWAN
Ilustrasi PNS. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar M Ansar mengangkat sumpah 461 PNS (Pegawai Negeri Sipil) Lingkup Pemkot (Pemerintah Kota) Makassar di Ruang Sipakalebbi, Balai Kota, Selasa (7/07/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Berlaku 7 September 2020, aturan baru PNS/ ASN di Tengah Pandemi Covid-19, bagi yang melanggar bakal kena sanksi. Berikut selengkapnya!

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberlakukan aturan baru bagi PNS atau ASN dan mulai berlaku Senin 7 September 2020.

Masih terkait dengan Pandemi Covid-19 yang belum berakhir di Indonesia.

Kemenpan RB memberlakukan aturan baru yang berbeda-beda tiap lokasi PNS ASN berada.

Ada perbedaan aturan bagi PNS di zona merah dan zona hijau Corona.

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di wilayah zona merah atau berisiko tinggi pandemi covid 19 akan diizinkan bekerja dari rumah.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) terkait sistem kerja baru bagi ASN. Aturan yang sudah selesai dibahas itu, akan mulai diedarkan pada Senin, 7 September 2020.

"Seingat saya Jumat sore sudah selesai. Senin besok sudah diedarkan ke semua," kata Tjahjo, Minggu(6/9).

Salah satu yang diatur dalam edaran itu yakni daerah yang berisiko tinggi penyebaran Covid-19 mewajibkan pegawainya mengatur jam kerja dengan pembagian 75 persen dari rumah (work from home/WFH).

Sedangkan sisanya 25 persen dari kantor (work from office/WFO).

Daerah yang tidak menerapkan aturan ini akan mendapat sanksi tegas dari Kemenpan RB. 

Aturan ini untuk ikut membantu memutus matarantai penularan Corona khususnya di instansi pemerintahan.

Tjahjo menuturkan, aturan tersebut dibuat karena adanya lonjakan kasus positif Covid-19.

Keputusan tersebut juga berdasarkan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Benar (karena ada lonjakan) dan ini hasil rapat koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19," ujar Tjahjo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved