Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Catat! Aturan Baru Bagi PNS atau ASN Diteken Tjahjo Kumolo, 2 Poin Penting, Jangan Coba-coba Langgar

Catat! Aturan baru bagi PNS atau ASN diteken Menpan RB Tjahjo Kumolo, ini 2 poin penting.

Editor: Edi Sumardi
KONTAN/FRANSISKUS SIMBOLON
Ilustrasi PNS. Catat! Aturan baru bagi PNS atau ASN diteken Menpan RB Tjahjo Kumolo, ini 2 poin penting. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Catat! Aturan baru bagi PNS atau ASN diteken Menpan RB Tjahjo Kumolo, ini 2 poin penting.

Jangan berani langgar aturan tersebut sebab terkait dengan keselamatan jiwa.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, telah mengeluarkan surat edaran (SE) baru yang mengatur sistem kerja ASN di masa normal baru.

SE baru yang merevisi sebagian ketentuan dari SE Nomor 58 Tahun 2020 itu, salah satunya mengatur tentang 75 persen ASN yang berada di daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi boleh bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Benar, SE itu sudah selesai draft-nya. Hari ini diedarkan," ujar Tjahjo Kumolo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/9/2020).

Menurut Tjahjo, SE yang baru ini mengatur tentang jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah.

Kemudian, mengutip lembaran SE tersebut, ada empat kriteria dalam penentuan jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah.

Pertama, bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, hanya 25 persen pegawai yang diperbolehkan masuk kantor.

Rinciannya diatur pejabat pembina kepegawaian daerah.

Sehingga, sebanyak 75 persen pegawai di daerah risiko penularan tinggi dapat bekerja dari rumah.

Kedua, di daerah dengan kategori risiko sedang, paling banyak 50 persen ASN yang bekerja di kantor.

Sedangkan di daerah risiko rendah atau kriteria ketiga, 75 persen pegawai diperbolehkan masuk kantor.

Sementara itu, di zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus Covid-19, seluruh pegawai diwajibkan masuk.

Adapun selain hal-hal yang disebutkan di atas, ketentuan dalam SE Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, masih tetap berlaku.

Menurut Tjahjo, SE Nomor 58 itu akan menjadi satu kesatuan dengan SE yang baru ini.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved