Kasus Pemerkosaan
Biadab, Tak Puas Dilayani 4 Istri, Terkuak Pria Ini Juga Rudapaksa Anak Tiri, Sudah 4 Tahun Ditutupi
Aksi pelaku yang dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar itu terbongkar setelah korban mengadu ke bibinya.
Adik kandung dari ibu korban itu kemudian melaporkan pemerkosaan yang menimpa sang keponakan ke polisi.

Tak lupa korban juga menjalani visum di Puskesmas Paya Bakong, Aceh Utara.
Namun, saat menjalani pemeriksaan, pelaku membantah pengakuan korban.
"Pelaku membantah keterangan korban. Pelaku hanya mengaku pemerkosaan itu itu dilakukan sejak Mei sampai Agustus 2020," ujar Rustam.
• Soal Jadwal PSM di Liga 1 2020, Ini Komen Zulkifli Syukur? Manchester United Gaet Rekan Ezra Walian
• Tak Tahan Diteror Pelakor, Istri Sah Pajang Foto Suami dan Wanita Selingkuhan, Kenalan Kerja di Pub
Adapun, korban selama ini tak berani melaporkan perbuatan ayah tirinya karena selalu diancam bakal dibunuh.
Selain itu, pelaku juga mengancam akan menceraikan ibu kandung korban bila ia melapor ke orang lain.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Aceh Utara.
Pelaku dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Jinayah pasal 50 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 150 bulan.
Terjadi di Sumatera Barat
Kasus serupa juga terjadi di Padang, Sumatera Barat.
Seorang pria di Padang, Sumatera Barat diamankan polisi karena melakukan tindak pemerkosaan terhadap keempat anaknya.
Empat anak itu, salah satu merupakan anak kandungnya, dan tiga lainnya adalah anak tiri.
• Janji Ditraktir di Hari Ulang Tahun, Gadis 16 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Sang Pacar, Kronologi?