Pilkada Majene 2020
Bawaslu Tidak Temukan Pelanggaran Selama Tahapan Pendaftaran Pilkada Majene
Selama proses pendaftaran, Bawaslu tidak menemukan pelanggaran, baik yang dilakukan penyelenggara maupun bakal pasangan calon.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene , Sulawesi Barat, tidak menemukan pelanggaran protokol kesehatan selama proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.
Pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Majene 2020 berlangsung sejak 4 September hingga Minggu kemarin.
Selama proses pendaftaran, Bawaslu tidak menemukan pelanggaran, baik yang dilakukan penyelenggara maupun bakal pasangan calon.
Termasuk tim pengusung bakal pasangan calon selama mengikuti proses pendaftaran. Mereka mengikuti aturan protokol kesehatan.
"Proses pelaksanaan pendaftaran ada di dalam Kantor KPU, jadi proses pelaksana pendaftaran calon yang di lakukan oleh KPU sudah sesuai dengan Protap Covid 19," Kata Ketua Bawaslu Majene, Sofyan Ali.
Sekedar diketahui pada Pilkada Majene dipastikan hanya diikuti dua kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati.
Kedua kandidat yakni pasangan bakal calon Bupati Andi Syukri Tammalele dan Arismunandar Kalma (AST-Aris).
Paket AST - Aris merupakan usungan Partai Demokrat, PSI dan Partai Hanura.
Kedua, pasangan Fahmi Massiara-Lukman. Pasangan ini merupakan kandidat
usungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) , PKS, PKB, PDI P, Golkar, Gerindra, dan PAN.