Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Lima Jam Menunggu, KPU Toraja Utara Akhirnya Terima Pendaftaran Ombas-Dedy

Sebelum menerima berkas pasangan Ombas-Dedy, sempat terjadi keributan antara tim dan Komisioner KPU Sulsel beserta KPU Toraja Utara.

Penulis: Risnawati M | Editor: Sudirman
Ist
Bakal Paslon Ombas-Dedy saat menerima berita acara penerimaan berkas pendaftaran sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara dari Ketua KPU, Bonnie Freedom di kantor KPU Jl TMP Buntulepong Kecamatan Rantepao, Sabtu (5/9/2020) malam 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara, akhirnya menerima berkas pendaftaran pasangan Yohanis Bassang-Frederick Victor Palimbong (Ombas-Dedy).

Sebelum menerima berkas pasangan Ombas-Dedy, sempat terjadi keributan antara tim dan Komisioner KPU Sulsel beserta KPU Toraja Utara.

Saat diumumkan pemeriksaan berkas Paslon Ombas-Dedy lengkap. Namun ditemukan SK kepengurusan DPD II Golkar Toraja Utara atas nama Yafet Bontong menggantikan Amos Lintin.

Namun ditemukan tidak sesuai dokumen dikeluarkan oleh Info Pemilu dan masih tertulis Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris.

Sementara yang tercantum di B-KWK Parpol dan BB.2-KWK sudah Sekertaris.

Kemudian KPU Toraja Utara mengambil langkah pendaftaran di skors pukul 16.30-17.00 Wita.

Bawaslu beserta KPU bersama Bapaslon dan tim pemenangan mengelar Pleno perbedaan tersebut, dan juga berkali-kali mengelar rapat terbatas KPU bersama KPU Sulsel dan Bawaslu.

Hasil pleno dan rapat terbatas, Bawaslu mengambil keputusan memberi kesempatan kepada LO Paslon Ombas-Dedy agar menyerahkan berkas yang akan dimasukkan sebagai ganti dari berkas pertama.

“Kita harus mendukung aturan yang ada, namun Bawaslu dengan berbagai pertimbangan menyampaikan saran pertimbangan kepada KPU agar dokumen dibawah Bapaslon akan kami lihat apakah itu sudah benar diperbaiki,” ucap Ketua Bawaslu Toraja Utara, Andarias Duma, Minggu (6/9/2020).

Bawaslu Toraja Utara menyarankan ke KPU agar segera menerima berkas sudah diperbaiki dan dimasukkan pada malam itu juga.

Tepat pukul 22.00 Wita, KPU menerima saran dan rekomendasi Bawaslu sehingga berkas B-KWK Parpol dan BB.2-KWK sudah diperbaiki LO Paslon.

Sehingga kembali diserahkan ke bagian teknis KPU untuk diperiksa keabsahannya dan dinyatakan diterima.

Ketua KPU Toraja Utara, Bonnie Freedom menegaskan kepada Paslon Ombas-Dedy dan timnya jika KPU selalu tegak dengan aturan PKPU.

“Sampai pada keputusan bersama penyelenggara ini, kami pesan agar bisa menjaga keamanan dan ketertiban dan setelah ini kami akan terus melakukan proses pendaftaran,” ucap Bonnie.

Lanjut Bonnie, kedepan ada pemeriksaan kesehatan Bacalon dan proses verifikasi calon akan tetap dilanjutkan.

Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved