Tribuners Memilih
Cegah Penyebaran Virus Corona, KPU Makassar Lakukan Ini Selama Pendaftaran Pasangan Calon
Hari pertama pasangan Danny-Fatma, lalu None-Zunnun, dan Dilan. Hari ketiga atau Minggu (6/9/2020) adalah pasangan Appi-Rahman.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, telah melaksanakan proses pendaftaran pasangan bakal calon wakil wali kota dan wakil wali kota Makassar.
Hari pertama pasangan Danny-Fatma, lalu None-Zunnun, dan Dilan. Hari ketiga atau Minggu (6/9/2020) adalah pasangan Appi-Rahman.
Seperti hari-hari sebelumnya, proses pendaftaran bakal calon masih dimeriahkan penampilan live musik dan kudapan khas Makassar.
Di hari ketiga, terdapat satu pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota mendaftar ke KPU Makassar.
Mereka adalah pasangan Munafri Arifuddin dan Abdul Rahman Bando. Pasangan tersebut mendaftar pada pukul 14.14 wita.
Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama kegiatan terus diperketat.
Sebelum memasuki ruangan pendaftaran, tamu undangan, bakal calon dan rombongan wajib mengenakan masker dan sarung tangan.
Panitia juga melakukan penyemprotan desinfektan, hand sanitizer dan pengecekan suhu tubuh bagi rombongan pasangan calon. Demikian dengan panitia penerima pendaftaran.
Semua wajib memakai masker, field shield, sarung tangan dan menjaga jarak selama kegiatan berlangsung.
Jarak kursi baik di dalam ruang pendaftaran maupun di halaman kantor KPU dilakukan sesuai standar pencegahan Covid-19.
Ratusan personel TNI dan Polri dikerahkan untuk pengamanan di sekitar kantor KPU Makassar, termasuk mencegah kerumunan massa memasuki area kantor KPU.
Hanya 15 orang, termasuk pasangan bakal calon yang diperkenankan masuk ke area pendaftaran.
Bagi masyarakat dan para pendukung yang ingin menyaksikan proses pendaftaran dan pengecekan berkas, KPU Makassar menyediakan live streaming di Instagram, Facebook dan channel YouTube KPU.
KPU Makassar meminta agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19.
"Tentu saja penerapan PKPU Nomor 6 dan nomor 10 tahun 2020 bukan hanya untuk penyelenggara, tetapi semua elemen yang terlibat dalam tahapan ini," kata Komisioner KPU Makassar Endang Sari, Minggu (6/9/2020).