Update Corona Enrekang
Tak Pakai Masker di Enrekang Bakal Didenda Rp 50 Ribu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang telah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang telah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Penerapan sanksi akan mulai diberlakukan pada pertengahan Bulan September 2020 ini.
Sanksi yang disiapkan berupa teguran lisan dan tertulis, sanksi sosial atau kerja sosial dan sanksi administratif berupa denda.
Penerapan sanksi itu telah diatur dalam Peraturan Bupati Enrekang Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona (COVID-19).
Kabag Hukum Setda Enrekang Dirhamzah, mengatakan Perbup tersebut telah ditetapkan tanggal 28 Agustus 2020 lalu.
Hanya saja, belum bisa langsung diterapkan lantaran akan dilakukan sosialisasi di masyarakat terlebih dahulu.
"Kalau Perbup sudah terbit tanggal 28 Agustus kemarin.Tapi penerapannya nanti setelah habis sosialisasi," kata Dirhamzah, Jumat (4/9/2020).
Menuru Dirhamzah, tahap sosialisasi Perbup tersebut akan dilakukan di dua minggu pertama bulan September. Setelah itu penerapan sanksi mulai akan diberlakukan.
"Jadi waktu sosialiasi itu dua minggu setelahnya sudah mulai penerapan. Kemungkinan penerapannya di atas tanggal 15 September," ujarnya.
Ia menjelaskan, sanksi yang tertuang dalam Perbup yakni teguran lisan, sanksi tertulis, sanksi sosial dan denda adminsitratif.
Nominal denda yang akan dikenakan dalam sanksi itu ada beragam mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 1 juta.
Untuk sanksi perorangan misalnya akan dikenakan denda Rp 50 ribu atau sanksi sosial, sementara untuk pelaku usaha seperti hotel dendanya bisa mencapai Rp 1 juta.
"Soal denda sudah ada yang kita tetapkan diantaranya perorangan tak pakai masker kena denda Rp 50 ribu dan pelaku usaha seperti hotel yang melanggar dendanya Rp 1 juta. Yang menjadi fokus utama itu adalah pakai masker," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pihak Satgas Covid Kabupaten Enrekang masih tahap sosialisasi.
Tim sosialsiasi dan edukasi Satgas Covid Enrekang akan mulai bergerak kunjungi ke tempat-tempat umum sosialisadikan Perbup itu pada hari Senin mendatatang.
"Jadi harapan kita, mulai sekrang masyarakat mulai disiplin terapkan protokol kesehatan demi putus mata rantai Covid-19," tuturnya.
(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez