Tribun Majene
Pria Majene yang Setubuhi Nenek 65 Tahun Segera Diadili, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
RD (35) warga Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) segera diadili di Pengadilan. Ia dijerat Pasal 285 KUH Pidana Subs 289 KUH Pidana
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- RD (35) warga Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), segera diadili di Pengadilan.
RD terpaksa berurusan dengan hukum karena tega memperkosa atau menyetubuhi nenek 65 tahun, tetangganya sendiri.
"Kasusnya sementara penyidikan untuk proses untuk melengkapi berkas perkara," Kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majene, AKP Jamaluddin kepada tribun, Jumat (04/09/2020).
Jika berkas perkara sudah lengkap, maka perkara ini akan diserahkan ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya menuju pengadilan.
AKP Jamaluddin mengatakan, tersangka saat ini ditahan.
Ia dijerat Pasal 285 KUH. Pidana Subs 289 KUH Pidana.
"Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, RD memperkosa nenek 65 pada 25 Agustus sekitar pukul 23.00 wita malam.
RD mengaku mendapat bisikan gaib agar memperkosa sang nenek yang tak lain tetangga korban sendiri.
Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dinding rumah korban di malam hari.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku langsung menghampiri korban yang sedang tidur pulas di ruang tamu.
Korban kaget dan berusaha memberontak. Namun pelaku membanting tubuh korban ke lantai sambil menyumpal mulutnya.
Disaat itulah, pelaku melancarkan nafsu bejatnya. (*)