Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kakak Nekat Panjat Tembok Kamar Tidur Lalu Perkosa Adik Kandung, Alasannya Nggak Masuk Akal

Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Editor: Ina Maharani
Shutterstock
Ilustrasi 

Seorang pria berinisial MR (25) nekat memperkosa adik kandungnya.

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Muhammad Rezky Rizal mengatakan, penangkapan terhadap pelaku MR bermula dari adanya laporan kepolisian yang dibuat pihak keluarga.

“Pihak keluarga melapor ke Polsek Sungai Kunyit, dan perkaranya sekarang dilimpahkan ke Unit PPA Polres Mempawah,” kata Rizal kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2020).

Rizal menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (27/8/2020) sekitar pukul 24.00 WIB.

Pelaku menyetubuhi korban karena tergoda dengan lekuk tubuh adiknya.

Puncaknya saat pelaku mendapati korban sedang berada di dalam kamar.

Mengetahui pintu terkunci, MR memanjat sekat dinding kamar korban.

“Setelah itu pelaku menyekap mulut saksi korban sambil menimpa badannya, kemudian pelaku berusaha melepaskan pakaian (celana) yang digunakan korban dan terjadilah persetubuhan,” ucap Rizal.

Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Saat ini penyidik masih melakukan proses pemeriksaan sejumlah saksi dan pelaku untuk mengetahui motivasi sebenarnya,” pungkas Rizal. (Kompas.com/Hendra Cipta)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tergoda Lekuk Tubuhnya, Kakak Nekat Panjat Tembok Kamar Lalu Setubuhi Adik Kandung, https://www.tribunnews.com/regional/2020/09/02/tergoda-lekuk-tubuhnya-kakak-nekat-panjat-tembok-kamar-lalu-setubuhi-adik-kandung.

Editor: Ifa Nabila

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved