Pilkada Tana Toraja
Selain Bawa Hasil Swab Test, Ini Syarat Pendaftaran Paslon di KPU Tana Toraja
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja membuka tahap pendaftaran bakal pasangan calon di Pilkada Tana Toraja, Jumat (4/9/2020).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja membuka tahap pendaftaran bakal pasangan calon di Pilkada Tana Toraja, Jumat (4/9/2020).
Jadwal pendaftaran dibuka selama tiga hari, 4-6 September 2020.
Ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa, Kamis (3/9/2020) mengatakan, saat mendaftar paslon harus membawa berkas untuk syarat pencalonan dan calon.
Syarat pencalonan meliputi formulir model B1 KWK dari partai pengusung.
SK kepengurusan parpol pengusung, susunan tim kampanye dan visi-misi paslon.
Sementara untuk syarat calon meliputi Ijazah, SKCK, bebas utang dari pengadilan dan surat pengunduran dari jabatan.
"Jadi ada dua itu yang harus dibawah paslon, syarat pencalonan dan syarat calon," ujarnya.
Selain dua syarat itu, paslon juga harus membawa hasil pemeriksaan Swab Covid-19.
Pemeriksaan Swab harus dilakukan di Balai Besar Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
"Karena lagi Pandemi Covid-19 paslon wajib menyertakan hasil Swab yang di uji di BBLK Sulsel," jelasnya.
Sementara, saat di kantor KPU yang boleh masuk ke ruang pendaftaran hanya mereka yang ada kaitannya.
Yakni paslon, pengurus partai pengusung meliputi ketua dan sekretaris, LO, Bawaslu dan tim kampanye maksimal dua orang.
"Kita batasi, yang tidak ada kaitannya dilarang masuk ruang pendaftaran," ujarnya.
Untuk diketahui, untuk mengurangi massa yang mengantar paslon mendaftar, KPU Tana Toraja akan melakukan siaran langsung.
Siaran langsung itu akan ditayangkan di media sosial KPU Tana Toraja.
"Jadi warga atau tim pendukung cukup menonton dari rumah saja atau posko masing-masing," harapnya.(*)
Laporan Kontributor Tribuntoraja.com, @b_u_u_r_y