Tribuners Memilih
Identitas Paslon Tak Sesuai KTP, KPU Bulukumba: Bisa Dimaklumi!
Pemakluman kepada Pasangan Calon (Paslon) yang identitasnya tidak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba memberikan pemakluman kepada Pasangan Calon (Paslon) yang identitasnya tidak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, pemakluman tersebut tetap memiliki mekanisme dan persyaratan tertentu.
Semuanya mengacu pada petunjuk teknis (Juknis) Nomor 394 tahun 2020, tentang pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan, serta pengundian nomor urut pasangan calon.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Bulukumba Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Wawan Kurniawan di ruangan kerjanya, Kamis (3/9/2020).
"Terkait dokumen, ada yang harus terjelaskan melalui pengadilan, tapi ada juga yang bisa terjelaskan melalui ijazah, seperti gelar pendidikan misalnya," katanya.
Sementara berkas yang memerlukan pembuktian melalui Pengadilan Negeri (PN), lanjut Wawan, berlaku bagi paslon yang melakukan penambahan nama.
Seperti penambahan nama orangtua, atau nama suami jika perempuan.
"Termasuk juga dengan ejaan huruf di nama calon. Misalnya, Wawan Kurniawan jadi Waone Laode, itu kan sudah jauh bedanya. Atau Kurniawan jadi Kurniawin," jelasnya.
Sekadar informasi, untuk pendaftaran kandidat di KPU Bulukumba sudah mulai dibuka Jumat (4/9/2020).
Proses pendaftaran bakal dibuka hingga Minggu (6/9/2020) atau selama tiga hari. (*)