Cara Benar Menghitung Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS, Lengkap Contoh,Teliti dengan Baik
"Pengolahan hasil SKD dan SKB selanjutnya akan dilakukan pada 8 sampai dengan 18 Oktober 2020.
TRIBUN-TIMUR.COM- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 telah digelar sejak Senin (1/9/2020) kemarin.
Pelaksanaan SKB CPNS 2019 dijadwalkan akan berlangsung hingga 12 Oktober 2020 mendatang.
Jadwal pelaksanaan SKB CPBS 2019 telah disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
"Pengolahan hasil SKD dan SKB selanjutnya akan dilakukan pada 8 sampai dengan 18 Oktober 2020.
Selanjutnya, pada 19 sampai dengan 23 Oktober 2020 akan dilakukan rekonsiliasi (pencocokan) hasil integrasi SKD dan SKB," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara Paryono dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu dikutip dari Kompas.com.
Penyelenggaraan SKB CPNS 2019 digelar menggunakan metode Computer Assisted Test ( CAT) atau metode lain yang ditetapkan instansi masing-masing dengan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara ( CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selanjutnya, hasil akhir seleksi yang telah melalui tahap rekonsiliasi akan disampaikan kepada instansi penyelenggara rekrutmen CPNS formasi tahun 2019, pada 26-28 Oktober 2020.
Lalu, diumumkan kepada publik pada 30 Oktober 2020.
Nama-nama hasil seleksi final tersebut selanjutnya akan diajukan dalam usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang prosesnya dijadwalkan akan berlangsung pada 1-30 November 2020.
Sementara itu, total jumlah peserta SKB per 12 agustus 2020 tercatat 336.487 peserta.
Sebanyak 297.942 peserta SKB akan menggunakan CAT BKN. Terdiri dari 51 instansi pusat sejumlah 44.631 orang dan 456 instansi daerah sejumlah 253.311 orang.
Sementara untuk instansi pusat yang tidak menggunakan CAT BKN sejumlah 38.545 peserta.
Sedangkan, jumlah peserta SKB CPNS di luar negeri ada 68 orang, dengan peserta yang akan menggunakan CAT BKN sejumlah 38 orang.
Pelaksanaan SKB di luar negeri akan berlangsung di 20 titik lokasi Kedutaan Besar RI.
Rumus Integrasi Nilai SKD dan SKB
Kelulusan CPNS 2019 ditentutan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% (empat puluh persen) dan 60% (enam puluh persen).
Ada beberapa kemungkinan cara perhitungan nilai kelulusan formasi CPNS atau setelah integrasi nilai SKD dan SKB.
Misal:
Pemerintah Daerah A membuka lowongan 4 formasi masing-masing 1 guru kelas SD di SDN 1, SDN 2, SDN 3 dan SDN 4.
SDN 4 tidak ada yang lolos PG maupun perangkingan maka tidak ada peserta SKB.
3 orang peserta SKB dengan status P2/L berebut 1 jatah formasi guru kelas SD di SDN 1
Setelah SKD dan SKB didapatkan hasil nilai sebagai berikut:
Adul nilai SKD 300 dan SKB 350
Bedu nilai SKD 295 dan SKB 400
Cita nilai SKD 280 dan SKB 375
Perhitungan nilai SKD
Nilai maksimal SKD 500, skala nilai maksimal 100,000
Adul 300/500 = 0,60 x 100 = 60,000
Bedu 295/500 = 0,59 x 100 = 59,000
Cita 280/500 = 0,56 x 100 = 56,000
Perhitungan Nilai SKB
Nilai maksimal SKB 500, skala nilai maksimal 100,000
Adul 350/500 = 0,70 x 100 = 70,000
Bedu 400/500 = 0,80 x 100 = 80,000
Cita 375/500 = 0,75 x 100 = 75,000
Perhitungan Nilai Integrasi SKD dan SKB
Seperti disebutkan nilai SKD memiliki bobot 40% sedangkan SKB berbobot 60% untuk penentuan nilai akhir. Maka perhitungan nilai akhir, integrasi nilai SKD dan SKB sebagai berikut;
Adul
40% dari nilai SKD adalah 40/100×60,000 = 24,000
60% dari nilai SKB adalah 60/100×70,000= 42,000
Bedu
40% dari nilai SKD adalah 40/100×59,000 = 23,600
60% dari Nilai SKB adalah 60/100×80,000= 48,000
Cita nilai
40% dari nilai SKD adalah 40/100×56,000 = 22,400
60% dari Nilai SKB adalah 60/100×75,000= 45,000
Nilai Akhir integrasi nilai SKD dan SKB masing-masing
Bedu 23,600 + 48,000 = 71,600
Cita 22,400 + 45,000 = 67,400
Adul 24,000 + 42,000 = 66,000
Sejumlah peserta CPNS Kemenag Kalteng saat memantau hasil seleksi usai tes. (tribunkalteng.co/fathurahman)
Dari hasil penjenjangan Integrasi nilai SKD dan SKB di atas maka Bedu yang berhak lulus menjadi CPNS di formasi SDN Cengkir tersebut.
Kasus di atas merupakan contoh apabila tidak ada peserta yang memiliki sertifikat pendidik, jika salah satu guru memiliki sertifikat pendidik yang dinyatakan sudah valid dan linier maka nilai SKB nya adalah 100,000
Contoh misalnya Cita memiliki serdik maka perhitungan nilai akhir, integrasi nilai SKD dan SKB Cita adalah
Nilai SKD 22,400
Nilai SKB menjadi 100,000 maka 60/100 x 100,000 = 60,000
Nilai akhir SKD+SKB 22,400 + 60,000 = 82,400
Dengan nilai tersebut maka Cita yang lulus CPNS di formasi tersebut.
2 (Dua) guru yang lain masih ada harapan ditempatkan di sekolah SD lain yakni di SDN 4 yang tidak ada peserta SKB.
Baik karena tidak ada pelamar ataupun tidak ada yang lulus PG (P1/L) atau perangkingan (P2/L). (buka Permenpan-RB 61/2018 pasal 7e atau 7f)
Namun penempatan ke sekolah tersebut masih menunggu hasil integrasi SKD+SKB dari peserta SKB di unit kerja lain, di formasi guru SDN 2 dan SDN 3.
Yang memiliki Nilai akhir tertinggi integrasi SKD+SKB seluruh peserta lah yang berhak mengisi kekosongan di SDN 4.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tes SKB CPNS Dimulai Hari Ini, 30 Oktober Hasilnya Diumumkan"