Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengunjuk Rasa Mengamuk

Acak-acak Ruang Paripurna DPRD Makassar, 13 Mahasiswa Jadi Tersangka

13 dari 16 mahasiswa pengunjukrasa yang mengamuk di ruang Paripurna DPRD Kota Makassar, ditetapkan tersangka

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Sejumlah kursi dan meja tampak rebah setelah diacak-acak pengunjukrasa di ruang paripurna DPRD Kota Makassar, Selasa (182020) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - 13 dari 16 mahasiswa pengunjukrasa yang mengamuk di ruang Paripurna DPRD Kota Makassar, ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pengrusakan.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul kepada tribun, Kamis (3/9/2020) siang.

"Update kasus pengrusakan ruang rapat paripurna DPRD Kota (Makassar), hasil gelar perkara dari 16 yang diamankan, 13 orang di tetapkan jadi tersangka. Tiga orang jadi saksi," kata Kompol Agus Khaerul.

Ke 13 tersangka itu lanjut Kompol Agus Khaerul, pun telah ditahan di Mapolrestabes Makassar.

"13 orang yang ditetapkan tersangka telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan," ujarnya.

Ke 13 tersangka itu kata Kompol Agus disangkakan pasal 170 ayat 1 subsider 406 Juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Langkah penyidik selanjutnya merampungkan Berkas Perkara untuk di limpah ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," terangnya.

Penangkapan 16 mahasiswa pengunjukrasa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Tamalate itu bermula ketika didapati sedang mengamuk di ruang paripurna lantai tiga DPRD Kota Makassar, Selasa (1/9/2020).

Mereka mengacak-acak sejumlah fasilitas seperti kursi dan meja di ruang sidang paripurna itu dengan cara direbahkan.

Amukan mahasiswa itu dipicu aksi unjukrasa transparansi dana Covid-19 yang dilakukan sejak sehari sebelumnya.

Mereka yang tidak ditemui oleh anggota DPRD Kota Makassar, ke esokan harinya pun melampiaskan kekesalan dengan menaiki ruang paripurna. (Tribun-Timur/Muslimin Emba)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved