Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMKM yang Belum Terima BLT Masih Bisa Dapat Bantuan, Segera Daftar Sebelum Terlambat, Begini Caranya

Ia menyatakan, pelaku UMKM yang belum mendapatkan Banpres Produktif masih bisa mengajukan atau mendaftarkan dirinya.

Editor: Ansar
Shutterstock
ILustras uang. Berikut Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi UMKM Rp 2,4 juta, sejak pekan lalu.

Meski begitu, penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini dilakukan secara bertahap.

Lantas, bagaimana dengan pelaku UMKM yang belum mendapatkan BLT tersebut?

Mengenai hal ini, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki angkat bicara.

Ia menyatakan, pelaku UMKM yang belum mendapatkan Banpres Produktif masih bisa mengajukan atau mendaftarkan dirinya.

Seperti diketahui, bantuan untuk UMKM harus didaftarkan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota.

UPDATE Corona Indonesia: 3.075 Kasus Baru Covid-19, DKI Tembus 1.000, Sulsel Urut 7 hingga 1 Kasus

Login di www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 7, Buat Akun Hingga Foto Selfie

Teten mengatakan, pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini harus dipastikan sedang tidak menerima bantuan pinjaman dari pihak perbankan sama sekali alias unbankable.

"Ini dikhususkan untuk pengusaha mikro yang belum sama sekali menerima bantuan dari pihak perbankan atau unbankable."

"Apabila memang sedang tidak menerima bantuan maka bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota," ujarnya mengutip siaran resminya, Senin (31/8/2020).

Setelah pelaku usaha mikro mengajukan dirinya, maka pihak Kadiskop akan mengidentifikasi data-data calon penerima tersebut untuk ditentukan layak atau tidak layaknya menerima bantuan.

"Data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya.

Sementara mengenai teknisinya Teteb menyatakan, bila para pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan tersebut, maka dana sebesar Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

"Jadi nanti dana itu akan dikirim langsung by name by addres ke si penerima dan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka," ungkapnya.

Sebelumnya Teten menyatakan per Minggu (30/8/2020), dana tersebut sudah tersalurkan sebanyak 50 persen dari target yang sudah ditentukan.

Untuk tahap pertama, kata dia, program ini akan menyasar 9,1 juta pelaku usaha mikro dan proses pencairannya akan selesai pada bulan September.

Sementara untuk target secara keseluruhan, akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha mikro.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta penerima BLT UMKM segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara (Himpunan Bank Negara/BUMN).

Jadi, ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Dia bilang, dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan. Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.

Selain itu, Hanung mengatakan, program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT.

Namun, syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini adalah harus dipastikan bahwa calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman sama sekali dari pihak perbankan.

"Ini diberikan ke pengusaha mikro yang tidak menerima bantuan dari perbankan sama sekali (unbankable) dan sekali lagi ini bentuknya hibah, jadi tidak ada dipungut biaya sama sekali," ungkap dia.

 UPDATE Corona Indonesia: 3.075 Kasus Baru Covid-19, DKI Tembus 1.000, Sulsel Urut 7 hingga 1 Kasus

 Login di www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 7, Buat Akun Hingga Foto Selfie

Subsidi Gaji Rp 600.000 untuk Pekerja

Selain bantuan untuk UMKM, pemerintah juga memberikan subsidi gaji bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Pekerja yang mendapatkan subsidi gaji pemerintah ini juga harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Subsidi gaji dari pemerintah telah dicairkan sejak Kamis (27/8/2020).

BLT Rp 600 ribu akan diberikan selama empat bulan, namun dicairkan per dua bulan sekali.

Sehingga, para pekerja akan menerima uang senilai Rp 1,2 juta tiap bulannya.

Pemerintah mencairkan bantuan ini secara bertahap.

Pekerja yang sudah terdaftar dan sesuai kriteria belum semua mendapatkannya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menyebut akan ada 3 pekerja yang menerima subsidi gaji Rp 600.000 lewat program Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini.

Dalam minggu ini, dijadwakan bantuan akan ditransfer ke 3 juta rekening pekerja.

Ia berharap, proses pencairan BLT ini bisa dilakukan lebih cepat.

"Minggu ini kami minta 3 juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya,

mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja,

tapi menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan ( pencairan BLT)," terang Ida dikutip dari Antara, Senin (31/8/2020).

Total penerima bantuan pemerintah lewat rekening ini berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja.

Sementara dalam pencairan di tahap awal pada 27 Agustus lalu baru menyasar 2,5 juta pekerja yang ditransfer lewat 4 bank BUMN.

Karena pencairannya bertahap, Ida berharap pekerja yang memenuhi kriteria syarat penerima bantuan BPJS bisa bersabar.

Pencairan tahap pertama BLT BPJS selesai paling lambat pada akhir September.

"Sejak tanggal 24 Agustus kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan yang divalidasi 2,5 juta.

Kita awali 2,5 juta ini dan langsung mentransfer teman-teman pekerja atau buruh.

Selanjutnya, akan ditransfer secara bertahap.

Kami merencanakan minimal 2,5 juta per minggu," kata Ida.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meluruskan informasi yang beredar kalau rekening penerima yang didaftarkan ke BP Jamsostek haruslah bank BUMN atau Himbara.

Diungkapkannya, penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank swasta mana pun.

"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja,

bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," jelas Ida.

Pencairan BLT bantuan pemerintah lewat rekening ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dengan total sebesar Rp 2,4 juta, dan dicairkan bantuan BPJS dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.

Pekerja bisa konfirmasi ke HRD

Sebelumnya, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengungkapkan bagi pekerja bisa memastikan apakah rekeningnya sudah masuk ke BP Jamsostek dengan bertanya langsung pada pemberi kerja atau HRD perusahaan.

"Iya. Dorong HRD untuk report nomor rekening," kata Utoh dikonfirmasi.

Menurut Utoh, peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP Jamsostek (BLT BPJS).

Karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan (bantuan BPJS).

Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Selama proses pendataan penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening sampai 31 Agustus 2020 serta mempercepat penyampaikan data yang sedang dikonfirmasi ulang," jelas Utoh.

Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Selama proses pendataan penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta tersebut,

pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Ditarik Pemerintah, Segera Datang ke Bank".

BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Pengusaha Mikro Masih Bisa Dapat BLT UMKM 2,4 Juta, Berikut Tata Cara & Syarat Pendaftarannya.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved