Tarif Listrik Turun
RESMI! Tarif Listrik Turun Berikut 7 Golongan Pelanggan PLN yang Dapat dan Detilnya, Alasan Turun
RESMI! tarif listrik turun Berikut 7 golongan Pelanggan PLN yang Dapat dan Detilnya, alasan dan penyebab turun tak terkait politik
TRIBUN-TIMUR.COM - Resmi berlaku dan sudah diteken 31 Agustus 2020, tarif listrik turun.
Pemerintahan Jokowi membuat keputusan tarif listrik turun di tengah masa sulit karena Pandemi Covid-19.
Daya beli menurun hingga berimbas pada perekonomian.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan tarif listrik untuk 7 golongan pelanggan non-subsidi.
Penyesuaian tarif listrik ini berlaku untuk periode Oktober-Desember 2020. Melalui Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero), pemerintah menurunkan tarif listrik tegangan rendah dari semula Rp 1.467 per kWh, menjadi Rp 1.445 per kWh, atau turun Rp 22,58 per kWh.
"Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh," tutur Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).
Agung menjabarkan, penurunan tarif listrik tersebut dapat dinikmati oleh pelanggan berikut:
1. Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA,
2. Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA,
3. Pelanggan rumah tangga daya 3.500 sampai dengan 5.500 VA,
4. Pelanggan rumah tangga daya 600 VA ke atas,
5. Pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA,
6. Pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA dan
7. Penerangan jalan umum.
"Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini," ujarnya.
Penurunan tarif dilakukan, dengan melihat adanya perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.561,52 per dollar AS.
Parameter lainnya yakni harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 34,33 dollar AS per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,05 persen, dan Harga Patokan Batubara sebesar Rp 666,72 per kg pada periode Mei-Juli 2020.
Lebih lanjut, Agung menegaskan, untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh.
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74 per kWh.
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya di atas atau setara 30.000 kVA ke atas, juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74 per kWh.
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.
"Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya," ucap Agung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Listrik Turun untuk 7 Golongan Pelanggan PLN, Ini Detailnya"