Foto Andi Irfan Jaya Teman Jaksa Pinangki Berbaju Tahanan, Eks Ketua Bappilu Nasdem Sulsel Diborgol
Foto Andi Irfan Jaya teman Jaksa Pinangki berbaju tahanan, eks Ketua Bappilu DPW Partai Nasdem Sulsel diborgol, dititip di Rutan KPK.
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Foto Andi Irfan Jaya teman Jaksa Pinangki berbaju tahanan, eks Ketua Bappilu DPW Partai Nasdem Sulsel diborgol, dititip di Rutan KPK.
Kasus suap Djoko Tjandra melibatkan Jaksa Pinangki atau Pinangki Sirna Malasari turut menyeret politikus asal Sulsel, Andi Irfan Jaya.
Tersangka suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Rutan KPK, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com, politikus Partai Nasdem tersebut telah selesai dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 19.15 WIB.
Andi Irfan Jaya tampak keluar gedung JAM Pidsus dengan baju tahanan berwarna merah jambu atau pink.
• Aaa? Inikah Wajah Asli Jaksa Pinangki Sirna Malasari Tanpa Make Up? Coba Bandingkan dan Dugaan Oplas
Tampak pula, mantan Ketua Bappilu DPW Partai Nasdem ini menggunakan masker dengan kedua tangan yang tengah diborgol.
Andi Irfan Jaya juga enggan meladeni pertanyaan awak media usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Andi Irfan Jaya ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan terhitung mulai hari ini, Rabu (2/9/2020).
"Dalam kapasitas sebagai tersangka, AI akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan terhitung mulai hari ini dan akan ditempatkan di rumah tahanan negara KPK," kata Hari Setyono di Gedung JAM Pidsus, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK terkait penahanan yang dilakukan terhadap Andi Irfan Jaya.
"Kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI ini dilakukan penahanan rutan di rutan KPK terhitung mulai hari ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dari tersangka tindak pidana korupsi atau suap yang dilakukan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
"Hari ini penyidik telah menetapkan 1 tersangka lagi dengan inisial AI disangka melakukan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/8/2020).