Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Denda Pajak Mobil

Denda Pajak Mobil Harga Jual di Bawah Rp 150 Juta Dibebaskan Selama September 2020 Ini, Cek Syarat

Alhamdulillah Denda Pajak Mobil Harga Jual di Bawah Rp 150 Juta Dibebaskan Selama September 2020 Ini, Pajak Progresif juga, cek syaratnya

Editor: Mansur AM
TRIBUN TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
ILustrasi Samsat Sulsel - Selama September 2020, Denda Pajak Mobil Harga Jual di Bawah Rp 150 Juta Dibebaskan Selama September 2020 Ini, Pajak Progresif juga, cek syaratnya 

Gubernur Sulsel Berikan Insentif PKB berupa:

1. Pembebasan seluruh denda PKB terhadap kendaraan bermotor: - Proses BBN II dan seterusnya,

- Nilai jual kendaraan Rp 150 juta ke bawah berdasarkan Peraturan Gubernur yang berlaku;.

- Angkutan umum penumpang/orang

- Mutasi masuk

2. Pembebasan Tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor: - Proses BBN II dan seterusnya, - Angkutan umum orang dan barang yang terdaftar atas nama pribadi

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved