Denda Pajak Mobil
Denda Pajak Mobil Harga Jual di Bawah Rp 150 Juta Dibebaskan Selama September 2020 Ini, Cek Syarat
Alhamdulillah Denda Pajak Mobil Harga Jual di Bawah Rp 150 Juta Dibebaskan Selama September 2020 Ini, Pajak Progresif juga, cek syaratnya
Editor:
Mansur AM
TRIBUN TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
ILustrasi Samsat Sulsel - Selama September 2020, Denda Pajak Mobil Harga Jual di Bawah Rp 150 Juta Dibebaskan Selama September 2020 Ini, Pajak Progresif juga, cek syaratnya
Gubernur Sulsel Berikan Insentif PKB berupa:
1. Pembebasan seluruh denda PKB terhadap kendaraan bermotor: - Proses BBN II dan seterusnya,
- Nilai jual kendaraan Rp 150 juta ke bawah berdasarkan Peraturan Gubernur yang berlaku;.
- Angkutan umum penumpang/orang
- Mutasi masuk
2. Pembebasan Tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor: - Proses BBN II dan seterusnya, - Angkutan umum orang dan barang yang terdaftar atas nama pribadi