Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Denda Pajak Mobil

Denda Pajak Mobil Harga Jual di Bawah Rp 150 Juta Dibebaskan Selama September 2020 Ini, Cek Syarat

Alhamdulillah Denda Pajak Mobil Harga Jual di Bawah Rp 150 Juta Dibebaskan Selama September 2020 Ini, Pajak Progresif juga, cek syaratnya

Editor: Mansur AM
TRIBUN TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
ILustrasi Samsat Sulsel - Selama September 2020, Denda Pajak Mobil Harga Jual di Bawah Rp 150 Juta Dibebaskan Selama September 2020 Ini, Pajak Progresif juga, cek syaratnya 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Alhamdulillah Denda Pajak Mobil Harga Jual di Bawah Rp 150 Juta Dibebaskan Selama September 2020 Ini.

Denda Pajak Progresif juga dapat keringanan.

Berikut syarat-syaratnya dan penjelasan lengkapnya. 

Kebijakan ini ditempuh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah untuk membantu warga masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membebaskan denda pajak kendaraan bagi mobil dengan harga jual di bawah Rp 150 juta.

Kebijakan Pemprov Sulsel ini sudah disetujui Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah.

Kebijakan ini sebagai bentuk keprihatinan Pemerintah kepada masyarakat Sulsel yang terganggu perekonomiannya selama pandemi Covis-19.

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, warga Sulsel menuruti anjuran pemerintah dengan tetap tinggal di rumah. Namun stay at home berdampak langsung pada penerimaan pendapatan warga.

Karenanya Gubernur Sulsel membekaskan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak jika nilai jual kendaraan yang telah ditetapkan Gubernur Sulsel dibawah Rp 150 juta, termasuk sepeda motor.

Pemerintah juga menghapuskan pajak progresif untuk kendaraan plat kuning angkutan penumpang.

Angkutan barang plat kuning dan plat hitam yang terdaftar atas nama pribadi juga dihapuskan pajak progresifnya.

Gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membatasi pemberian insentif ini hanya selama 29 hari yakni berlaku mulai 1 -29 September 2020.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 119/VIII/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel.

Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimaksud adalah

1. Pembebasan denda PKB dan atau pembebasan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor yang akan melakukan Bea Balik Nama Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan seterusnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved