Catat! Tak Semua PNS Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400 Ribu, Baca Aturan dari Menkeu Sri Mulyani
Catat! Tak semua PNS dapat uang pulsa hingga Rp 400 ribu, baca aturan dari Menkeu era Jokowi Sri Mulyani.
Editor:
Edi Sumardi
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi. Catat! Tak semua PNS dapat uang pulsa hingga Rp 400 ribu, baca aturan dari Menkeu era Jokowi Sri Mulyani.
Pemberian biaya paket data dan komunikasi ini juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
Misalnya adalah intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media yang bersifat online.
Selain itu, juga ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan prinsip tata kelola yang baik serta akuntabilitas.
Kemudian, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(*)