Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

55 Kasus Kebakaran di Makassar Dipicu Arus Pendek Listrik

Ada 55 kasus yang disebabkan oleh hubungan arus pendek listrik yang terjadi di lingkungan perumahan dan perbelanjaan.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Hasriyani Latif
Damkar Makassar
Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Makassar, Elodewata Wahid Yunus 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Makassar, Elodewata Wahid Yunus
menyampaikan dari 88 kasus kebakaran yang terjadi di Makassar sepanjang tahun 2020, ada 55 kasus yang disebabkan oleh hubungan arus pendek listrik yang terjadi di lingkungan perumahan dan perbelanjaan.

Kebakaran itu juga dipicu oleh cuaca terlebih saat musim kemarau.

Selain akibat hubungan arus pendek listrik, kebakaran juga kadang dipicu oleh kelalaian manusia yang lupa memadamkan api kompor usai memasak atau lupa memadamkan api usai membakar sampah.

"Kami telah melakukan edukasi dan sosialisasi upaya pencegahan kebakaran di titik-titik yang rawan terbakar tujuannya untuk menggugah kesadaran masyarakat bekerjasama menjaga lingkungan dari potensi kebakaran," ujarnya.

Ketua DPD Asosiasi Kontraktor Listrik Mekanikal Indonesia (AKLI) Sulawesi Selatan, Budiman mengatakan ada beberapa faktor yang bisa mengakibatkan hubungan arus pendek listrik.

Di antaranya pencurian listrik atau sambung langsung yang dipicu dari keinginan masyarakat menikmati daya listrik yang tinggi dengan biaya rendah.

Penyebab lainnya berasal dari instalasi listrik yang tidak mampu menyokong daya terpasang.

"Ada penambahan daya sementara tidak dilakukan pengecekan apakah instalasi yang tepasang mampu menyokong penambahan daya tersebut," kata Budiman via rilisnya ke tribun-timur.com.

Idealnya, lanjutnya, setiap 10 tahun sekali dilakukan pengecekan instalasi listrik apakah masih laik atau membutuhkan rehabilitasi.

Pengecekan ini dapat mencegah terjadinya hubungan arus pendek listrik yang dapat memicu terjadinya kebakaran. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved