Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Pakai Masker di Wajo Denda Rp 500 Ribu

Bagi yang melanggar, tentu ada sanksi yang menanti. Bagi perorangan, kerja sosial selama 1 jam atau denda administratif sebesar Rp 50.000 per pelangga

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/HARDIANSYAH
Salinan Peraturan Bupati Wajo nomor 78 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019. 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Pemerintah Kabupaten Wajo akan menindak tegas bagi masyarakat yang berkeliaran tak menggunakan masker.

Hal itu berlaku, setelah Peraturan Bupati Wajo nomor 78 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

Masyarakat Kabupaten Wajo diharapkan menerapkan 4M, yakni 1.) menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain, 2.) mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, 3.) menjaga jarak, 4.) menghindari kerumunan.

Bagi yang melanggar, tentu ada sanksi yang menanti. Bagi perorangan, kerja sosial selama 1 jam atau denda administratif sebesar Rp 50.000 per pelanggaran.

Pelaku usaha, teguran lisan, bahkan jika tak diindahkan dalam 3 hari, akan dikenakan denda Rp 100.000 sampai Rp 500.000.

Menurut Juru Bicara Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo, Supardi, Perbup tersebut kini telah berlaku dan diterapkan.

"Sudah diterapkan, dengan cara memperbanyak sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, serta tindakan persuasif agar masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan pada setiap aktivitas yang ada," katanya, Senin (31/8/2020).

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini, kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Wajo cukup meningkat. Tercatat sudah ada 74 kasus terkonfirmasi, dengan rincian yakni 25 orang dalam proses isolasi, 43 orang dinyatakan sembuh, dan 2 orang meninggal dunia.

Olehnya, untuk mencegah penularan virus corona di Kabupaten Wajo, selain menerapkan Perbup tersebut, masyarakat juga diminta untuk tetap sadar dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Kepada seluruh masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan segala aktivitasnya, baik aktivitas ekonomi, sosial maupun keagamaan, jangan lupa memakai masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun, dan sedapat mungkin menghindari kerumunan,” kata Kabid Humas Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Kabupaten Wajo.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved