Kepala dan Staf BMKG Alor Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Kini Resmi Jadi Tersangka
Kepala Stasiun Badan Meteorologi dan Klimatologi (BMKG) di Alor, Nusa Tenggara Timur, AB menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
TRIBUN-TIMUR.COM- Kepala Stasiun Badan Meteorologi dan Klimatologi (BMKG) di Alor, Nusa Tenggara Timur, AB menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Saat melakukan aksi bejatnya, AB tak sendiri. Ia bersama staf BMKG Alor, IJ.
Kedua pelaku tersebut melakukan pencabulan terhadap tiga korban.
AB dan IJ kini ditahan di Mapolres Alor hingga 20 hari ke depan.
"Selain Kepala BMKG Alor, polisi juga sudah tetapkan seorang staf BMKG berinisial IJ sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (31/8/2020).
Johannes menjelaskan, AB dan IJ ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Agustus 2020.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat 5 juncto Pasal 81 ayat 2 juncto pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016.
Saat ini berkas perkara sedang dilengkapi penyidik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Untuk kronologi kejadiannya, langsung konfirmasi ke kapolresnya," kata Johannes.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto tidak merespons saat dihubungi Kompas.com.
(Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala dan Staf BMKG Alor Jadi Tersangka Pencabulan 3 Anak di Bawah Umur"