Tribun Makassar
Dua Bersaudara Pengambil Pasien Covid-19 di RS Bhayangkara Dituntut Percobaan 1 Tahun
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (31/08/2020). Sidang dipimpin langsung Ibrahim Palino
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN -TIMUR. COM, MAKASSAR -- Dua terdakwa pengambil paksa pasien Covid 19 di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, dituntut hukuman percobaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (31/08/2020). Sidang dipimpin langsung Ibrahim Palino dan dua hakim anggota lainnya.
"Tuntutan tadi selama lima bulan dengan masa percobaan 1 tahun, " Kata Ridwan Saputra kepada tribun melalui pesan Whatsapp,.
Kedua terdakwa Rahman Akbar dan Rahmawati dituntut karena dianggap melanggar pasal 93 tentang karantina kesehatan.
Sekedar diketahui, Rahman dan Rahmawati merupakan saudara kandung.
Mereka mengambil paksa pasien tersebut di rumah sakit Bhayangkara Makassar beberapa waktu lalu, meski pasien dinyatakan positif covid 19.
Seperti yang disampaikan para saksi pada sidang sebelumnya.
Terdakwa disebut awalnya datang dan ingin menemui pasien yang sedang menjalani isolasi di rumah sakit Bhayangkara karena terpapar Corona.
Meski saksi pihak rumah sakit sudah melarang untuk menemui pasien, terdakwa tetap bersikeras dan naik ke ruang isolasi perawatan pasien Covid 19.
"Terdakwa sambil pukul meja, dan mengatai saya sun***a. Kata Rumah sakit itu lahan bisnis, " Kata saksi dihadapan hakim.
Saat pengambilan pasien, terdakwa tidak sendiri. Ia ditemani terdakwa kedua bersama dengan puluhan warga lainnya.
Untuk sidang selanjutnya kata Ridwan, akan digelar dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim. Sidang rencana digelar Senin pekan depan