NPWP
DOKUMEN Syarat hingga Tata Cara Buat NPWP Online, Dari KTP hingga Siapkan Email
Selain dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak, masyarakat juga dapat dengan mudah membuat NPWP secara online.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Perlu diketahui, karena pembuatan NPWP dilakukan secara online, maka semua persyaratan harus dalam format Digital.
Semua dokumen tadi sebaiknya discan atau difoto kemudian disimpan secara digital.
Tata Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengajuan pendaftaran NPWP secara online:
- Masuk ke situs https://ereg.pajak.go.id
- Masukkan alamat email yang aktif.
- Klik 'Daftar'
- Kemudian akan mendapatkan verifikasi di email.
- Setelah itu, silakan Login dengan email yang sudah didaftarkan.
- Isi seluruh formulir, ikuti langkah-langkah yang tersedia.
- Pilih status 'Pusat' jika Anda laki-laki atau perempuan lajang.
Apabila Anda perempuan sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP ke suami, pilih 'Cabang'
- Lengkapi dokumen persyaratan untuk mendaftar NPWP.