NPWP
DOKUMEN Syarat hingga Tata Cara Buat NPWP Online, Dari KTP hingga Siapkan Email
Selain dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak, masyarakat juga dapat dengan mudah membuat NPWP secara online.
DOKUMEN Syarat hingga Tata Cara Buat NPWP Online, Dari KTP hingga Siapkan Email
TRIBUN-TIMUR.COM,- Ada beberapa cara dalam membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak, masyarakat juga dapat dengan mudah membuat NPWP secara online.
Selain mudah dan praktis, pembuatan NPWP juga tidak dipungut biaya.
Sebelum membuat NPWP, ketahui beberapa persyaratannya terlebih dahulu.
Dikutip dari online-pajak.com, berikut syarat untuk membuat NPWP:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
3. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suaminya
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Fotokopi kartu NPWP suami.