Tribun Toraja
Dinas Keluar Daerah, ASN Tana Toraja Wajib Gunakan Pesawat
Intruksi itu ditujukan untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Tana Toraja.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE - Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae mengeluarkan intruksi baru terkait pengoperasian Bandara Toraja.
Intruksi itu ditujukan untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Tana Toraja.
Dimana, bila OPD hendak perjalanan dinas keluar daerah wajib menggunakan transportasi udara.
Atau menggunakan pesawat yang saat ini sudah tersedia di Bandara Toraja.
Hal itu disampaikan Bupati Nico saat sambutan pada acara HUT Tana Toraja ke 63 di Plaza Kolam Makale, Senin (31/8/2020).
"Kepala OPD dan jajaran saya intruksikan gunakan pesawat apabila ingin keluar daerah," kata Bupati Nico.
Seperti diketahui, cara ini dapat mengirit biaya subsidi Pemkab Tana Toraja untuk seat (tempat duduk) pesawat.
Pemkab Tator sendiri mengelontarkan dana sebesar Rp 1 miliar untuk subsidi seat pesawat.
Untuk diketahui, penerbangan pesawat perdana di Bandara Toraja direncanakan pada 4 September 2020 mendatang.
Adapun maskapai yang saat ini tersedia yakni Wings Air.
Wings Air menggunakan pesawat ATR 72-600 untuk rute Toraja-Makassar (pulang dan pergi).
Sementara, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, subsidi seat pesawat tidak cukup.
Menurutnya jika ingin pesawat beroperasi dengan lancar, Pemkab Tana Toraja juga harus subsidi tiket penumpang.
Jika tidak, kemungkinan besar Bandara Toraja akan mangkarak.
"Subsidi seat tidak efektif, kalau mau lancar harus subsidi tiket penumpang juga," kata Wagub Sulsel.(*)
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bupati-tana-toraja-nicodemus-biringkane-saat-sambutan-di-hut-tana-toraja-ke-63.jpg)