Narapidana di Riau Peras Wanita Bersuami di Jakarta, Semua Gegara Video Call Seks
Narapidana di Riau Peras Wanita Bersuami di Jakarta, Semua Gegara Video Call Seks
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus penipuan di media sosial, bukan hal yang pertama. Bahkan sudah kerap terjadi. Korbannya mayoritas perempuan.
Seperti halnya kasus pornografi dan pengancaman ini.
Seorang narapidana di dalam penjara berinisial IP (26) kembali berurusan dengan polisi gara-gara menjadi polisi gadungan.
Ia menipu seorang wanita bersuami dan mengancam akan menyebar rekaman video call sex korban jika tak mengirim uang.
IP melakukan penipuan disertai ancaman itu saat mendekam dalam lapas di Riau.
IP berhasil mendapatkan uang Rp 16.800.000 dari korban.
Uang itu digunakan untuk beberapa keperluan.
"Sebanyak Rp 2.000.000 membayar hutang, Rp 4.500.000 membeli Diamond aplikasi Hago, Rp 10.000.000 dimasukan ke dalam rekening dan untuk kebutuhan hidup," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Arie Ardian dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/8/2020).
Korban yang tidak disebutkan namanya tinggal di kawasan Jakarta Timur.
Awalnya IP dan korban berkenalan lewat Facebook pada Juni 2020.
Dalam perkenalannya, IP mengaku sebagai seorang polisi dengan status duda.
Korban tertarik dengan IP sehingga percakapan berlanjut lewat WhatsApp.
"Setelah beberapa hari berkomunikasi, kemudian korban diminta melakukan video call seks," kata Arie.
Namun, tanpa sepengetahuan korban, IP malah merekam aktivitas tersebut.
Selang beberapa waktu, korban kaget lantaran dimintai uang Rp 18.800.000 oleh pelaku.
Ketika menolak permintaan tersebut, korban diancam video perbuatan tidak senonohnya itu akan disebarkan.
"Pelaku mengancam akan mengirim video tersebut kepada suami korban," kata Arie.
Karena panik dengan ancaman itu, korban akhirnya memenuhi permintaan pelaku.
Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Timur pada 6 Juli 2020.
Setelah diselidiki, ternyata pelaku merupakan seorang napi yang tengah menjalani pidana di Lapas kelas IIA Bagansiapiapi Riau.
Pelaku ditangkap beberapa hari lalu dan dipindahkan ke Lapas Cipinang Kelas I Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI no. 24 tahun 2006 tentang Pornografi atau tentang Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.
Kasus Bidan AWM (20) Bugil di Media Sosial karena Bayaran Netizen
Kasus lainnya, Jagat media sosial kembali dibuat gempar aksi video bugil alias tanpa busana seorang bidan puskesmas.
Wanita berinisial AWM itu melakukan live video bugil di media sosial.
Bidan muda yang masih berusia 20 tahun melakukan aksi bugil di aplikasi Boom Live.
Bukan hanya sekali, rupanya sang bidan muda ini sudah melakukan aksi live bugil sebanyak 3 kali.
Belakangan diketahui, jika AWM merupakan seorang bidan di puskesmas di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Ia merupakan bida honorer yang bertugas di puskesmas.
Saat ini, sang bidan puskesmas itu harus berurusan dengan polisi lantaran aksi bugilnya yang dilakukan di media sosial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sang bidan ingin mencari uang tambahan.
Sehingga, ia nekat melakukan live bugil di aplikasi Boom Live.
"Saksi ini masih single, motifnya hanya ingin mencari uang," kata Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barwawi melalui sambungan telepon, Rabu (26/8/2020).
Masih Saksi
Polisi belum menetapkan tersangka kasus video live bugil yang dilakukan oleh bidan muda berinisial AWM.
AKP Kurniawi H Barwawi mengatakan, saat ini status sang bidan puskesmas tersebut masih sebagai saksi.
Namun, jika terbukti bersalah, bidan muda tersebut bisa dikenakan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
"Kemarin diperiksa sebagai saksi," kata AKP Kurniawi H Barwawi dikutip TrinnewsBogor.com dari Kompas.com.
Menurutnya, saat diperiksa sang bidan juga mengaku jika sosok wanita bugil di video live tersebut adalah dirinya.
"Ia mengakui bahwa video tersebut adalah dirinya," kata Kurniawi.
Belum Dapat Uang
Bidan AWM mengaku belum mendapatkan uang dari aksi bugil yang dilakukannya di media sosial.
Sebab, jumlah pengikut AWM di media sosial tersebut masih belum banyak.
"Menurutnya, kalau dia banyak yang ngikut dia dapat banyak (uang). Untuk sekarang belum dapat," ujar AKP Kurniawi H Barwawi.
Polisi juga belum bisa memberikan secara detail lokasi dan waktu AWM melakukan live video bugil tersebut.
"Kita belum sampai ke sana, saat ini masih pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti. Sejauh ini statusnya masih saksi," jelasnya.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Napi yang Jadi Polisi Gadungan Pakai Uang Hasil Pemerasan untuk Bayar Utang dan Game Online"