Narapidana di Riau Peras Wanita Bersuami di Jakarta, Semua Gegara Video Call Seks
Narapidana di Riau Peras Wanita Bersuami di Jakarta, Semua Gegara Video Call Seks
Ketika menolak permintaan tersebut, korban diancam video perbuatan tidak senonohnya itu akan disebarkan.
"Pelaku mengancam akan mengirim video tersebut kepada suami korban," kata Arie.
Karena panik dengan ancaman itu, korban akhirnya memenuhi permintaan pelaku.
Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Timur pada 6 Juli 2020.
Setelah diselidiki, ternyata pelaku merupakan seorang napi yang tengah menjalani pidana di Lapas kelas IIA Bagansiapiapi Riau.
Pelaku ditangkap beberapa hari lalu dan dipindahkan ke Lapas Cipinang Kelas I Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI no. 24 tahun 2006 tentang Pornografi atau tentang Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.
Kasus Bidan AWM (20) Bugil di Media Sosial karena Bayaran Netizen
Kasus lainnya, Jagat media sosial kembali dibuat gempar aksi video bugil alias tanpa busana seorang bidan puskesmas.
Wanita berinisial AWM itu melakukan live video bugil di media sosial.
Bidan muda yang masih berusia 20 tahun melakukan aksi bugil di aplikasi Boom Live.
Bukan hanya sekali, rupanya sang bidan muda ini sudah melakukan aksi live bugil sebanyak 3 kali.
Belakangan diketahui, jika AWM merupakan seorang bidan di puskesmas di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Ia merupakan bida honorer yang bertugas di puskesmas.
Saat ini, sang bidan puskesmas itu harus berurusan dengan polisi lantaran aksi bugilnya yang dilakukan di media sosial.