Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahfud MD Ditunjuk Sebagai Menteri Ad Interim Dalam Negeri, Tugas Tito Karnavian?

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Sesmensesneg) Setya Utama membenarkan perihal surat tersebut.

Editor: Ansar
Tribun Timur
Mahfud MD 

TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar surat penunjukkan Menkopolhukam Mahfud Md sebagai Menteri Ad Interim Menteri Dalam Negeri.

Penunjukan dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Sesmensesneg) Setya Utama membenarkan perihal surat tersebut. 

"Ya benar," kata Setya kepada Tribunnews.com, Jumat  (28/8/2020).

Menteri Ad Interim biasanya ada, karena terdapat kekosongan kursi menteri definitif.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Humas Kemendagri)

Niat Puasa Asyura 10 Muharram pada 29 Agustus 2020, Ibadah Hapus Dosa, Lengkap Bahasa Arab dan Latin

Tandingan Zoom, Facebook Messenger Rooms Bisa Ganti Latar Belakang Video Call, Akses Web & Desktop

Menurut dia alasan penunjukkan Menkoplhukam Mahfud MD sebagai Mendagri Ad Interim, karena Mendagri Tito Karnavian sedang bertugas ke luar negeri. 

Hanya saja Setya tidak menjabarkan tugas tersebut.

"Pak Mendagri melaksanakan tugas ke Singapura dari tanggal 28 sampai dengan 30 Agustus," katanya.

Setya mengatakan bahwa penujukan Menteri Ad Interim merupakan sesuatu yang lumrah dan telah sesuai dengan ketentuan.

"Untuk itu sesuai ketentuan ditunjuklah Menko Polhukam sebagai ad Interim Mendagri," pungkasnya.

 Niat Puasa Asyura 10 Muharram pada 29 Agustus 2020, Ibadah Hapus Dosa, Lengkap Bahasa Arab dan Latin

 Tandingan Zoom, Facebook Messenger Rooms Bisa Ganti Latar Belakang Video Call, Akses Web & Desktop

Sebelumnya beredar surat Mensesneg bernomor B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/ 08/2020 tanggal 27 Agustus 2020.

Surat tersebut perihal penunjukkan Mahfud Md sebagai Mendagri ad Interim.

Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) meralat surat bernomor 821.1/4847/SJ pada tanggal 28 Agustus 2020 tentang penulisan tata naskah yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Ad Interim.

Dalam surat tersebut di jelaskan penulisannya yakni Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD selaku Menteri Dalam Negeri Ad Interim.

Klarifikasi Kapuspen Kemendagri

Keterangan berbeda diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan.

Benni Irwan mengatakan bahwa surat tersebut diperlukan untuk keperluan administrasi internal saja. 

"Tadinya dibuat untuk administrasi internal karena Bapak Mendagri akan tugas keluar kota," dikutip dari siaran pers Kemendagri, Jumat (28/8/2020).

Namun, menurut, dia surat tersebut telah diralat dan dibatalkan.

Alasannya hari Sabtu dan Minggu tidak ada keperluan admistratif di Kemendagri, sehingga tidak diperlukan surat tersebut.

"Surat sudah diralat dan dibatalkan," pungkasnya.

Berkenaan hal tersebut, ia meminta  agar tidak menjadi isu atau informasi yang keliru dalam memaknai surat tersebut.

Oleh karena itu Kemendagri meralat dan membatalkan surat dimaksud.

Luhut juga pernah menjadi Menteri Ad Interim

Menteri Ad Interim sendiri merupakan menteri yang merangkap jabatan menteri lain.

Luhut Binsar Pandjaitan dan Presiden Jokowi
Luhut Binsar Pandjaitan dan Presiden Jokowi (Kompas Tv/Tribunnews)

Menteri Ad Interim ganti ambilalih tugas menteri yang berhalangan sementara karena sakit, dinas ke luar negeri, dan sebagainya.

Sebelum Mahfud, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga pernah menjadi Menteri Perhubungan Ad Interim.

Hal itu lantaran menggantikan Budi Karya Sumadi yang saat itu terinfeksi Virus Corona..

Sehari sebelumnya, Tito Karnavian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang tema debat publik Pilkada 2020 soal penanganan pandemi Covid-19.

Jika usulan itu dikabulkan, kata Tito, akan muncul banyak gagasan dari calon kepala daerah mengenai penanggulangan wabah.

"Saya sudah sampaikan kepada KPU RI, materi debatnya spesifik. Perbanyak betul tentang bagaimana strategi penanganan pandemi Covid-19 di daerah yang melaksanakan Pilkada , sehingga semua kontestan adu gagasan dan adu berbuat untuk bisa menangani Covid-19," kata Tito melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (27/8/2020).

Tito mengatakan, Pilkada 2020 seharusnya menjadi momentum daerah untuk memilih calon pemimpin yang berkualitas dan mampu menangani pandemi Covid-19.

Sebaliknya, para kandidat semestinya menjadikan pilkada sebagai ajang pertarungan melawan wabah.

"Untuk membuktikan kualitas calon pemimpin yang sebenarnya adalah ketika krisis, bukan pada saat aman dan damai, sehingga kita mengharapkan mesin daerah bergerak, biarkan masyarakat memilih pemimpin yang mampu menangani krisis” ujar Tito.

Selain soal debat, kata Tito, dirinya telah meminta KPU menambah jenis alat peraga kampanye (APK) yang dibolehkan di Pilkada 2020 berupa alat pelindung diri (APD).

Usulan tersebut sudah disetujui sehingga nantinya calon kepala daerah dapat mencetak citra diri mereka seperti foto, nama, dan nomor urut peserta pada masker atau hand sanitizer.

Masker atau hand sanitizer yang dijadikan APK itu selanjutnya dibagikan ke pemilih, sehingga diharapkan masyarakat semakin mematuhi protokol kesehatan.

"Saya berpikir kalau setiap pasangan calon 270 daerah kali 2 saja 540 pasangan calon mengeluarkan 100.000 saja masker, berarti ada 54 juta masker yang beredar di masyarakat," ujar Tito.

"Ini akan bisa menekan, ini yang kita harapkan 3M ini (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) terdorong karena adanya Pilkada ini," kata dia.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun kampanye Pilkada 2020 akan digelar selama 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. (tribuntimur.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Ditunjuk sebagai Mendagri Ad Interim, Kemana Tito Karnavian? dan judul Klarifikasi Kapuspen soal Surat yang Mengangkat Mahfud MD Sebagai Mendagri Ad Interim,

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Minta KPU Rancang Tema Debat Pilkada soal Penanganan Covid-19"

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved