Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahfud MD Ditunjuk Sebagai Menteri Ad Interim Dalam Negeri, Tugas Tito Karnavian?

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Sesmensesneg) Setya Utama membenarkan perihal surat tersebut.

Editor: Ansar
Tribun Timur
Mahfud MD 

Keterangan berbeda diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan.

Benni Irwan mengatakan bahwa surat tersebut diperlukan untuk keperluan administrasi internal saja. 

"Tadinya dibuat untuk administrasi internal karena Bapak Mendagri akan tugas keluar kota," dikutip dari siaran pers Kemendagri, Jumat (28/8/2020).

Namun, menurut, dia surat tersebut telah diralat dan dibatalkan.

Alasannya hari Sabtu dan Minggu tidak ada keperluan admistratif di Kemendagri, sehingga tidak diperlukan surat tersebut.

"Surat sudah diralat dan dibatalkan," pungkasnya.

Berkenaan hal tersebut, ia meminta  agar tidak menjadi isu atau informasi yang keliru dalam memaknai surat tersebut.

Oleh karena itu Kemendagri meralat dan membatalkan surat dimaksud.

Luhut juga pernah menjadi Menteri Ad Interim

Menteri Ad Interim sendiri merupakan menteri yang merangkap jabatan menteri lain.

Luhut Binsar Pandjaitan dan Presiden Jokowi
Luhut Binsar Pandjaitan dan Presiden Jokowi (Kompas Tv/Tribunnews)

Menteri Ad Interim ganti ambilalih tugas menteri yang berhalangan sementara karena sakit, dinas ke luar negeri, dan sebagainya.

Sebelum Mahfud, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga pernah menjadi Menteri Perhubungan Ad Interim.

Hal itu lantaran menggantikan Budi Karya Sumadi yang saat itu terinfeksi Virus Corona..

Sehari sebelumnya, Tito Karnavian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang tema debat publik Pilkada 2020 soal penanganan pandemi Covid-19.

Jika usulan itu dikabulkan, kata Tito, akan muncul banyak gagasan dari calon kepala daerah mengenai penanggulangan wabah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved