Tribun Maros
Ini Nomor Pelayanan dan Pengaduan Polres Maros, Lengkap dengan Sosmednya
Warga yang memiliki masalah dan ingin melapor ke Polres Maros, sudah semakin mudah. SPKT berbasis online
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Warga yang memiliki masalah dan ingin melapor ke Polres Maros, sudah semakin mudah.
Melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) berbasis online, warga tidak perlu datang ke Kantor Polisi untuk mendapatkan informasi.
Paur Humas Polres Maros, Aiptu Muh Arsyad mengatakan, warga yang ingin melapor, cukup menghubungi petugas SPKT dinomor pelayanan 0811 4442110.
Nomor ponsel tersebut, juga sudah terdaftar di akun WhatsApp (WA). Petugas SPKT punstandby 24 jam, yang dijaga oleh 3 petugas anggota Humas Polres Maros, untuk menunggu laporan via online.
"Polres Maros telah meluncurkan SPKT Online. Warga tidak perlu lagi ke Polres untuk menanyakan informasi. Silahkan melalui online. Petugas akan sigap merespon laporan," ujarnya, Jumat (28/8/2020).
Khusus untuk aduan gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), bisa menghubungi 082399408114, yang juga sudah terhubung ke WA.
"Untuk laporan gangguan Kamtibmas bisa langsung menghubungi 082399408114, ini juga sudah tersambung ke WA," jelasnya.
Selain WA, warga bisa melapor melalui media sosial jenis Instagram dan facebook serta website.
"Dimana dan kapan saja ingin melapor atau mengadu silahkan. Sudah bisa melalui sosial media dan online," katanya.
Adapun akun facebooknya bernama, Polres Maros yang telah disukai 3.838 orang.
Instagram bernama polresmaros yang telah diikuti oleh 6.278 orang, dan Websitenya bernama polresmaros.com.
Menurutnya, ada 10-20 laporan yang masuk, dan kebanyakan dari masyarakat yang berada di daerahnya yang jauh dari Mapolres Maros.
"Rata-rata yang rumahnya jauh dari Polres, jadi mereka tinggal menghubungi via online. Jadi kami pasti tanggapi, karena petugas standby 24 jam," terangnya.
Peluncuran SPKT Online dilakukan untuk meningkatkan pelayanan terhadap warga.
Tanpa membutuhkan waktu yang cukup lama, warga sudah bisa melapor atau mengadu.
"SPKT Online ini dalam rangka percepatan pelayanan pengaduan masyarakat. Operator terus disiagakan. Setiap laporan atau aduan ditanggapi segera," tutupnya.
Laporan Tribunmaros.com,M Ikhsan